Minggu, 02 Januari 2022

Polri Tangani Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2021

 


Polri Tangani Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2021


• Penyelesaian kejahatan perempuan sebesar 79,85% yaitu 5.637 perkara dari 7.059 perkara. 


Kategori kasus yang diselesaikan berupa KDRT, perkosaan, pencabulan, pezinahan, eksploitasi ek/sex, pornografi/pornoaksi, asusila.


• Penyelesaian kejahatan anak sebesar 50% yaitu 2.483 perkara dari 4.957 perkara. 


Kategori kasus yang diselesaikan berupa diskriminasi,

penelantaran, kekerasan fisik, kekerasan psikis, persetubuhan, pencabulan, eksploitasi ek/sek, melarikan anak, penculikan, pornografi/aksi ,aborsi, perkawinan

anak.


• Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sepanjang tahun 2021 dilaporkan berjumlah 23 kasus.


Sumber: Rilis Akhir Tahun 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar