Pontianak.Kalbar - Pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2022 sekira Pukul 13.00 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan laporan dari Personil PRC Samapta Polda Kalbar bahwa ada seorang terduga pelaku tindak pidana Curanmor yang tertangkap tangan oleh warga di Jalan Nusa Indah Baru Pontianak. Kemudian anggota PCR Samapta Polda kalbar membawa terduga pelaku ke Sat Reskrim Polresta Pontianak Guna penyidikan.
Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku yang berinisial an. S alias P (25th) bahwa benar terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 363 KUHP, terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil 2 unit handphone merk Samsung dan Xiaomi kemudian mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Nopol KB 6128 WB tahun 2015 warna hitam Noka : MH1JBP118FK285410 Nosin : JBP1C1283554 BPKB An. BUDY HARIANTO yang terparkir di depan toko dalam keadaan tidak terkunci stang. Akan tetapi aksi dari terduga pelaku tersebut diketahui oleh korban dan warga, akhirnya terduga pelaku diamankan oleh warga setempat.
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar