Pontianak.Kalbar - Pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2022 sekira Pukul 16.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor sebagai mana diatur dalam pasal 363 KUHP.
Berdasarkan laporan tersebut personil unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku dan menganalisa rekaman CCTV pada saat terduga pelaku melakukan aksinya. Pada hari selasa 19 Januari 2022 personil Jatanras mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku di jalan Asahan kec. Pontianak Kota kemudian Personil Jatanras Segera menuju lokasi keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.
Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku yang berinisial an. DW alias D (33th) bahwa benar terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di depan mie tiaw Jalan Antasari Pontianak, terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil 1 ( satu ) Unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol KB 6254 YX tahun 2022 warna hitam Noka : MH1JM512XMK000100 Nosin : JM51E1999072 BPKB An. SILVINA SIRA yang terparkir dalam keadaan kunci kontak melekat disepeda motor.
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar