Selasa, 03 Maret 2020

DUA ORANG PELAKU CURAS DI JALAN AMPERA DI AMANKAN UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA


Pontianak – Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii, S.Ik Menjelaskan “bahawa benar Pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekira jam 16.00 wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 2 (dua) Orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) yang berinisial CS als C (26th/lk) dan AP (29th/lk). Pelaku melakukan aksinya di Jl. Ampera Kec. Pontianak Kota pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 15.30 Wib dengan cara mengambil Handphone milik korban jenis Realme C1 yang disimpan pada dashboard sepeda motor “ Ungkap kasat Reskrim.

“Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait telah diamankan warga 2 orang yang diduga pelaku tindak pidana Curas. Dengan sigap unit Jatanras Polresta Pontianak Kota langsung mendatangi TKP tersebut dan bahwa benar terdapat 2 orang yang diduga pelaku Curas yang sedang diamankan oleh warga setempat. Kemudian anggota Jatanras mengamankan ke dua pelaku tersebut, pada saat dilakukan intrograsi singkat kepada ke dua pelaku yang bersangkutan mengakui perbuatannya” tutur Kasat Reskrim.

“Ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota ingin melakukan pengembangan di TKP lainnya terduga Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan Petugas. Kemudian Petugas memberi tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh terduga Pelaku Akhirnya petugas melakukan tindakan yang terukur dan berhasil melumpuhkan ke dua terduga pelaku tersebut dan membawa pelaku ke RS. Anton Soerjarwo Pontianak guna dilakukan pertolongan medis” Ujar Kasat Reskrim.

Setelah dari RS. Anton Soerjarwo Pelaku dan beserta Barang Bukti hasil Pencurian diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna Penyidikan lebih lanjut.