Selasa, 30 November 2021

Sebanyak 200 Siswa Sekolah Polisi Negara Polda Kalbar diserahkan ke Polresta Pontianak Kota untuk menjalani Latihan Kerja (Latja) bertempat di Aula Mapolresta Pontianak Kota


 


Pontianak, Kalbar - Sebanyak 200 Siswa Sekolah Polisi Negara Polda Kalbar diserahkan ke Polresta Pontianak Kota untuk menjalani Latihan Kerja (Latja) bertempat di Aula Mapolresta Pontianak Kota pagi tadi, Rabu (01/12/21).


Penyerahan Latja siswa Diktuk Ba Polri T.A. 2021 dari SPN Polda Kalbar tersebut diterima langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K, didampingi Kabag Sumda, Kompol. Tedjo Sasono, S.H.


Dalam pengarahannya, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan ucapan selamat datang kepada siswa latja SPN Polda Kalbar T.A. 2021 yang akan melaksanakan latihan kerja di Polresta Pontianak Kota dan Polsek jajaran.


"Selamat datang saya ucapkan kepada para siswa. Semoga dengan pelaksanaan latihan kerja yang dilaksanakan di Polresta Pontianak Kota ini dapat memberikan gambaran serta menimba ilmu dari para mentor dan senior sebagai bekal kedepannya untuk para siswa setelah dilantik", ucap Kapolresta Andi Herindra.


Sebanyak 200 Siswa Latja SPN Polda Kalbar T.A. 2021 ini nantinya akan dibagi dengan pembagian lokasi latja siswa di Polresta 3 (tiga) Pleton, Polsek Pontianak Kota 1 (satu) Pleton, Polsek Pontianak Selatan 1 (satu) Pleton, Polsek Pontianak Barat 1 (satu) Pleton, Polsek Pontianak Timur 1 (satu) Pleton dan Polsek Pontianak Utara 1 (sau) Pleton. [WB]


Humas Polresta Pontianak Kota

KPPAD KALBAR DAN LPAI KALBAR memberikan penghargaan kepada Kapolresta Pontianak Kota dan personil Sat Reskrim atas kerja keras dan dedikasinya dalam penegakan dan perlindungan hukum kepada anak di Kota Pontianak

 


Pontianak, Kalbar - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Wakil Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), memberikan penghargaan kepada Kapolresta Pontianak Kota dan personil Sat Reskrim atas kerja keras dan dedikasinya dalam penegakan dan perlindungan hukum kepada anak di Kota Pontianak, Selasa (30/11/21).


Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak kepada Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., Kanit PPA Sat Reskrim, Iptu. Inayatun, dan Kanit Jatanras Polresta Pontianak Kota, Ipda Zainal di ruang kerja Kapolresta Pontianak Kota.


Dalam kesempatan wawancara kepada awak media, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Andi Herindra, S.I.K., mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada KPPAD dan LPAI atas penghargaan yang diberikan kepada pihaknya.


"Kami mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas penghargaan yang telah diberikan kepada kami. Sejauh ini kita memang sudah menjalin hubungan yang sangat baik dengan KPPAD dan juga KPAI, artinya nanti kedepan kita akan lebih meningkatkan sinergitas untuk mencegah kekerasan terhadap anak yang terjadi", tutur Kapolresta Andi Herindra.


Menurut Andi Herindra, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, juga terus memberikan penyuluhan hukum, himbauan-himbauan, dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.


"Kita tetap berusaha untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di Kota Pontianak dengan cara memberikan penyuluhan hukum, himbauan, dan pendekatan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat. Jika masih ada terjadi kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku", tambah Andi Herindra.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., juga menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar selalu menyempatkan waktu untuk memperhatikan tumbuh kembang anak secara psikis dan fisik baik itu di lingkungan rumah, sekolah maupun di tempat lain. 


"Kami menghimbau kepada orangtua agar sama-sama kita menjaga termasuk tumbuh kembang dan pergaulan anak dari lingkungan rumah, sekolah dan lainnya karena sebagaimana kita ketahui anak-anak sangat membutuhkan pengarahan, didikan, dan bimbingan dari kita", tutup Kapolres Andi Herindra.


Semantara itu Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak mengucapkan rasa terimakasih kepada Polresta Pontianak Kota atas kesigapan dalam menangani perkara yang berhubungan dengan anak.


"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Pontianak Kota dalam penanganan perkara anak di Kota Pontianak. Dalam hal ini kami memberikan penghargaan bukan berdasarkan like atau dislike tetapi memang dinilai dari kinerja bagaimana Polresta Pontianak Kota menanggapi dan merespon secara cepat setiap ada pelaporan dan menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku dan tentunya mengacu kepada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak", ujar Eka


Menurut Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak, ada peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kota Pontianak selama kurun waktu tahun 2021 ini. 


"Ada kecendrungan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Pontianak, dan Unit PPA Polresta Pontianak Kota menjadi garda terdepan yang menjadi tempat terlindungnya anak dalam penegakan hukum", ungkap Eka.


"Untuk kasus anak di Kota Pontianak yang sedang berjalan ditangani dan sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku ada kurang lebih 15 persen. Secara global ada 261 kasus kekerasan anak terjadi di wilayah Kalbar yang dilaporkan ke KPPAD dan yang masih dalam pendampingan penyelesaian kasus hingga tingkat pengadilan dan berkekuatan hukum tetap ada sekitar 15 persen", pungkas Ketua KPPAD Eka. [WB]


Senin, 29 November 2021

MENCURI KARTU ATM SEORANG WANITA DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Senin, tanggal 29 November sekira Pukul 14.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Wanita Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang berinisial UU (25th).

Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Nopember 2021 sekira pukul 16.30 wib di Di CV Ratu Badis Jalan Tanjungpura/Jalan Mahakam Kel.Benua Melayu Darat dan Di Dalam Mesin ATM BCA GARUDA MITRA Jalan H.R Arachman Kec. Pontianak Barat. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga pelaku, bahwa benar terduga telah mengambill ATM BCA milik Korban lalu menyerahkan ATM BCA tersebut kepada temannya yang berinisial SH dan menyuruhnya untuk mengambil uang di mesin ATM BCA dengan menggunakan ATM BCA milik Korban. Lalu sdri SH mengambil uang di Mesin ATM BCA sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Kini Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Minggu, 28 November 2021

Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota membekuk sepasang suami istri warga Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau


 

Pontianak, Kalbar - Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota membekuk sepasang suami istri warga Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Minggu (28/11/21).


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Resersenarkoba, AKP. Joko Sutriayatno, S.H., menjelaskan bahwa Sdr. AW (24) dan Sdri. HG (30) yang merupakan sepasang suami istri tersebut diamankan di Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kec. Pontianak Timur, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.


"Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri diduga sedang membawa Narkotika, dengan ciri-ciri istri nya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar Jl. Tanjung Raya II Komplek Permata Swadiri Kec. Pontianak Timur", ungkap Kasatresnarkoba Joko.


Joko Sutriyatno menambahkan saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 3 ( tiga) plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.  


"Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kec. Balai Karangan Kabupaten Sanggau.", ungkap Joko.


Selain mengamankan para tersangka, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita barang bukti 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram, 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) unit handphone Android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut. [WB]


Humas Polresta Pontianak Kota.

Sabtu, 27 November 2021

Polresta Pontianak Kota menggelar kegiatan vaksinasi serentak Indonesia dan vicon bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia di halaman Polsek Pontianak Timur

 



Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota menggelar kegiatan vaksinasi serentak Indonesia dan vicon bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia di halaman Polsek Pontianak Timur, Jalan Sultan Hamid II Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, Sabtu (27/11/21).


Kegiatan vaksinasi serentak Indonesia yang mengambil tema Vaksin Aman dan Halal tersebut dihadiri oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., Wakapolresta Pontianak Kota AKBP. N.B. Darma, S.I.K, M.H., para Kabag, Kasat dan Kasi Polresta Pontianak Kota, Kapolsek Jajaran Polresta Pontianak Kota, Danramil 1207-04 Pontianak Timur Mayor Inf. Jumri, dan Camat Pontianak Timur, Ismail Abdurrahman,S.H., M.H.


Dalam kegiatan vaksinasi serentak Indonesia tersebut, Polresta Pontianak Kota menurunkan 1 (satu) Tim Vaksinasi dari Urkes Polresta Pontianak Kota sebanyak 11 orang.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi serentak tersebut dilaksanakan dalam rangka mensukseskan pencapaian target Vaksinasi Nasional serta mendukung Program Pemerintah dalam mensukseskan Vaksinasi Massal secara Gratis untuk Masyarakat umum dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19.


"Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Polda di Indonesia dengan tujuan mendukung pencapaian target vaksinasi nasional, serta mendukung program pemerintah pusat yaitu percepatan vaksinasi untuk membentuk kekebalan komunal di Indonesia", tutur Kapolresta Andi Herindra.


Kegiatan Vaksinasi Serentak yang dilaksanakan di Polsek Pontianak Timur tersebut menggunakan Vaksin Sinovac dan melayani Vaksinasi Tahap 1 dan Tahap 2 dengan hasil total 120 orang terdiri dari vaksin tahap 1 72 orang dan vaksin tahap 2 sebanyak 50 orang.


Kemudian pada Pukul 11. 00 Wib Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., bersama para Pejabat Utama Polresta Pontianak Kota dan unsur Muspika melaksanakan Vicon bersama Kapolri dalam pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Serentak Indonesia. [WB]


Humas Polresta Pontianak Kota

PELAKU CURANMOR TKP KELURAHAN BANJAR SERASAN TANJUNGRAYA II DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 26 November sekira Pukul 10.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pencurian (Curanmor) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang berinisial ZA (21th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 wib di Jalan Tanjung Raya II Gang 85 Kel. Banjar Serasan Kec. Pontianak Timur. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan bersama Personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara dan Polsek Pontianak Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Selat Panjang Kec. Pontianak Utara. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Pencurian tersebut. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Putih Hitam KB 6230 SD , Noka : MH1JFC11XCK003423, Nosin : JFC1E1003481 an.USMAN, pada saat kejadian sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak kunci stang dan terparkir di depan rumah korban. 


Kini Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.


Kamis, 25 November 2021

MENGGELAPKAN UANG NASABAH SEBUAH PERUSAHAAN SEORANG PRIA DICIDUK UNIT RESKRIM POLSEK PONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis, tanggal 24 November 2021 sekira Pukul 18.00 wib Personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Pekerjaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP yang berinisial HK (33 th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Penggelapan Uang Nasabah yang terjadi pada tanggal 15 Maret 2021. Kemudian Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku. Dengan sigap dan cepat Personil Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan Pelaku tersebut. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan Penggelapan Uang Setoran Nasabah tempat pelaku berkerja sebanyak 2 kali dengan total dana yang di gelapkan sebesar Rp. 2.675.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 


Kini Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polsek Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Rabu, 24 November 2021

KARENA MEMBELI DAN MENJUAL HANDPHONE HASIL CURIAN 3 ORANG PRIA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 24 November sekira Pukul 12.15 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan tiga orang pria Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP yang berinisial MA (16th/pria), A (17th/pria) dan S (35th/pria).

Menindak lanjuti pengembangan perkara terkait laporan Polisi kasus Pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 di Jalan Nirbaya Gg Usaha No. 3 Kel. Kota Baru Kec. Pontianak Selatan. Kemudian Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap pelaku yang menguasi barang bukti hasil curian tersebut dan mendapatkan informasi bahwa pelaku MA dan barang bukti Handphone jenis Poco M3 warna abu-abu tersebut sedang berada di Jalan Nipah Kuning, unit Jatanras Segera melakukan penangkapan kepada terduga pelaku MA dan mengamankan barang bukti hasil curian tersebut. Atas hasil Intrograsi singkat terhadap terduga pelaku MA yang bersangkutan membeli Handphone curian tersebut dari seseorang berinisial A.

Atas informasi tersebut dengan cepat anggota Jatanras Polresta Pontianak Kota mengamankan terduga pelaku yang berinisial A. Hasil dari pengakuan terduga pelaku A, yang bersangkutan membeli Handphone tersebut dari Sdr. I.

Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pertolongan jahat an. I sudah terlebih dahulu di tahan di Polsek Pontianak Selatan. Atas informasi dari terduga pelaku an. I yang bersangkutan mendapatkan Handphone tersebut dari Pelaku An. J yang juga sudah terlebih dahulu di amankan Polsek Pontianak Selatan.

Kini ke 3 orang pelaku pertolongan jahat berserta barang bukti di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Selasa, 23 November 2021

ADANYA INDIKASI PRAKTEK PROSTITUSI ANAK DI BAWAH UMUR, 6 ORANG TERJARING PADA SAAT PENGGEREBEKAN.

 


Pontianak.Kalbar Pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 09.30 wib. Berawal berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan Prostitusi Online yang terjadi di Salah Satu Hotel di Jalan Setiabudi kota Pontianak. 


Kemudian Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Indra Asrianto, S.IK memimpin pelaksanaan kegiatan penggerebekan beserta Kanit PPA Iptu Inayatun Nurhasanah, SH beserta anggota Unit PPA Sat Reskrim, Kanit Jatanras Ipda Zainal Abidin beserta Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota dan Personil KPPAD kalbar ke salah satu Hotel di Jalan Setiabudi Ponianak tersebut. 


Di dapatkan 6 orang yang di indikasi jaringan Prostitusi Online yang mana dari ke 6 orang tersebut antara lain 2 orang Pria dewasa dan 5 orang anak di bawah umur 2 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang berjenis kelamin perempuan. 


Kini ke 6 orang tersebut di amankan di Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota guna pengembangan lebih lanjut.

Minggu, 21 November 2021

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personil di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota


 

Pontianak, Kalbar - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personil di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota, Senin (22/11/21).


Pelaksanaan upacara PTDH yang berlangsung di lapangan apel Mapolresta Pontianak Kota tersebut juga dihadiri Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma, PJU, Kapolsek jajaran, dan personil Polresta Pontianak Kota, namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan (In absentia).


Dalam amanatnya, Kapolresta Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.


Lebih lanjut, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


"Pada hari ini telah sama-sama kita saksikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota yaitu Brigadir Dwi Yandi karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri", terang Kapolresta Andi Herindra.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.


lanjut kolom komentar


#polrestapontianakkota

KARENA MENCURI HANDPHONE DUA ORANG PRIA DICIDUK UNIT RESKRIM POLSEK PONTIANAK KOTA.


 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Minggu, tanggal 21 November sekira Pukul 01.30 wib Personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Dua Orang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang berinisial IW alias A (20th) dan A (30th). 

Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 8 November 2021 di Jalan DR Wahidin S Komp. Batara Indah 1 Gg. Sejati No 58 Kel Sungai Jawi Kec Pontianak Kota. Kemudian Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kapten Marsan Komp. Pasar Kapuas Indah. Dengan sigap dan cepat Personil Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan Pelaku Pencurian tersebut. 

Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan Pencurian Handphone Jenis VIVO Y91C warna Fusion Black dan 1 buah celengan berbentuk mobil warna merah yang terjadi di Jalan DR Wahidin S Komp. Batara Indah 1 Gg. Sejati No 58 Kel Sungai Jawi Kec Pontianak Kota.

Kini ke 2 Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.


GARA-GARA HP CURIAN TIGA ORANG PRIA DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Minggu, tanggal 21 November sekira Pukul 21.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pencurian dan pertolongan jahat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP sub 480 KUHP yang berinisial MRR (22 th) dan 2 orang Pelaku Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP yang berinisial MZB (19th/pria) dan FA (23th/pria).

Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 di Jalan Prof. M. Yamin Depan Bank BCA Pontianak. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Pencurian tersebut.

Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan Pencurian Handphone Jenis VIVO Y50 warna Starry Black dan menjual Handphone tersebut ke orang lain yang berinisial MZB (19th/pria). Kemudian MZB menjual Handphone tersebut kepada FA (23th/pria).

Kini ke 3 Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kapolda Kalbar Turun Langsung Tinjau Banjir di Kabupaten Sintang

 


Kapolda Kalbar Turun Langsung Tinjau Banjir SINTANG, KALBAR – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto meninjau langsung perkembangan situasi bencana banjir di Kabupaten Sintang yang sudah memasuki pekan ke empat.


Banjir masih dirasakan di 7 Kecamatan dari total 14 kecamatan yang berada di Kabupaten Sintang, seperti Kecamatan Sintang, Kelam Permai, Dedai, Tempunak, Ketungau Hilir, Sepauk, dan Binjai Hulu.


Sedangkan di Kecamatan Ambalaw, Serawai, Kayan Hilir dan Kayan Hulu, banjir telah surut dan aktivitas masyarakat sudah kembali normal.


Kapolda Kalbar menyempatkan untuk melakukan patroli darat di seputaran Kota Sintang dan memastikan bahwa personil Polri hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat seperti membantu membersihkan sisa-sisa lumpur di berbagai fasilitas umum dan sosial untuk mempercepat masyarakat beraktifitas kembali.


“Berpatroli menggunakan darat dan melihat secara langsung dampak yang ditimbulkan setelah banjir selama empat pekan terakhir ini,” jelasnya, Sabtu (20/11).


Kapolda Kalbar beserta rombongan mengunjungi SD Muhammadiyah yang merupakan tempat pelayanan Kesehatan sementara bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Sintang.


Ia juga memberikan secara langsung bantuan kepada 14 Kepala Keluarga korban banjir yang terdiri dari 35 jiwa.


Jendral Bintang Dua itu juga turut bersimpati atas musibah banjir yang melanda Kabupaten Sintang selama beberapa pekan terakhir ini, mengingat dampak yang ditimbulkan akibat banjir ini cukup besar.


Lanjutnya, Sigid pun menegaskan kepada jajarannya untuk terus melakukan monitoring perkembangan situasi, serta melakukan langkah-langkah cepat dalam pelayanan kepada masyarakat.


#poldakalbar

Jumat, 19 November 2021

Polri Ungkap Keterlibatan Tersangka Pada Pendanaan Teroris JI di Bekasi


 

Sumber pendanaan Jamaah Islamiyah (JI):

- Internal (pendapatan anggota disumbangkan 2,5%)

- Eksternal (mendirikan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf/LAZ BM ABA)


Tiga tersangka berinisial AZA, FAO dan AA ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi, Selasa (16/11).


Penangkapan hasil dari pendalaman dari tertangkapnya Amir JI, Para Wijayanto pada 29 Juni 2019.


Peran 3 Tersangka:

* AZA sebagai Ketua Dewan Syariat LAZ BM ABA.

* FAO sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

* AA sebagai inisiator pendiri Perisai yaitu badan yang dibuat untuk perbantuan hukum terhadap anggota kelompok JI yang tertangkap oleh Densus 88 dan memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota JI yang tertangkap.

Rabu, 17 November 2021

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota kembali berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika

 


Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota kembali berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika, Rabu (17/11/21)


AN als N warga Jalan Padat Karya Komplek SBR 6 Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur dicokok petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota saat berada di dalam mobil yang dikendarainya di depan Hotel Kapuas Darma, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang membawa narkotika menggunakan sebuah mobil di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak.


"Berdasarkan informasi tersebut, kami mengirim Tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat berada di depan Hotel Kapuas Darma, kami melihat mobil dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan, kemudian kami hentikan. Disaksikan oleh sekuriti hotel dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan tersangka, kami menemukan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis sabu", ungkap Kasat Reserse Narkoba Joko.


Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut ke lobi hotel saat penggeledahan.


"Kemudian kami lakukan interogasi singkat dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah benar miliknya", ujar Joko.


"Kami menyita beberapa barang bukti dari tersangka antara lain tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dengan berat 11,1 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, 3 (tiga) buah pipa kaca, handphone, dan kendaraan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut", terang Kasat Rererse Narkoba Joko.


Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . [WB]


Humas Polresta Pontianak Kota

Minggu, 14 November 2021

Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Mengamankan 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan

 


Pontianak, Kalbar - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, Minggu (14/11/3021).

NWD als N (26) ber-KTP Jalan Dusun Simpang Pasir Kelurahan Sidas Kecamatan Temila, dan KD als D (19) warga Dusun Bayang Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak / Jalan Kom. Yos. Sudarso Gang Pisang Kecamatan Pontianak Barat, diamankan pihak Polresta Pontianak Kota.

Kedua tersangka diamankan pihak Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota setelah diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada TRP (17) di depan sebuah kafe di bilangan Jalan Reformasi, Pontianak Tenggara.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

"Laporan Polisi kami terima tertanggal 14 Nopember 2021 dari orang tua korban. Menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan diduga pelaku, dan pada tanggal 14 Nopember 2021 sekira pukul 10.00 Wib Personel Jatanras mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pengeroyokan berada di salah satu cafe di jalan Reformasi Kelurahan Benua Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, dan kemudian kami mengamankan tersangka", ungkap Indra.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menambahkan, setelah mengamankan NWD dan KD, pihaknya melakukan intograsi singkat terhadap diduga pelaku, kedua pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Akibat kejadian tersebut, korban TRP (17) menderita memar mengakibatkan luka memar bagian kepala dan terasa pusing tangan sebelah kanan terasa sakit dan sudah kami lakukan visum untuk melengkapi berkas penyidikan", pungkas Indra

Humas Polresta Pontianak Kota

Sabtu, 13 November 2021

Dirgahayu Korps Brimob Polri Ke-76


 

MABES POLRI - 76 tahun sudah Korps Brimob Polri siap sedia mengorbankan seluruh jiwa dan raganya untuk berperan aktif dalam menanggulangi ancaman kamtibmas berintensitas tinggi dan mewujudkan situasi keamanan dalam negeri yang kondusif, sebagaimana tertuang dalam program Nawacita presiden Republik Indonesia yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia.


Sepanjang perjalanannya, Korps Brimob Polri telah turut andil dalam lembaran sejarah perjuangan bangsa, baik dalam merebut kemerdekaan maupun melawan pemberontak di masa-masa awal berdirinya Republik Indonesia. Korps Brimob Polri juga tidak terlepas dari tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri seperti pelaksanaan pelbagai operasi kepolisian strategis dalam menumpas kelompok teroris, pengamanan event nasional maupun internasional, pengamanan unjuk rasa dan konflik sosial yang berkadar tinggi, sampai dengan kegiatan kemanusiaan dalam penanggulangan bencana banjir, karhutla, tanah longsor, pencarian dan pertolongan korban bencana alam.


Pada kesempatan ini, dengan penuh rasa bangga saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-76 kepada seluruh keluarga besar Korps Brimob Polri dimanapun berada. Semoga seluruh personel Korps Brimob Polri senantiasa memberikan darma bhakti terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.


“Korps Brimob Polri Terlatih, Tangguh, dan Responsif”


@kepalakepolisian_ri

Kamis, 11 November 2021

Polwan Polresta Pontianak Kota bergerak cepat turut serta membantu korban bencana alam banjir yang menimpa masyarakat di Kabupaten Sintang

 


Pontianak,Kalbar - Polwan Polresta Pontianak Kota bergerak cepat turut serta membantu korban bencana alam banjir yang menimpa masyarakat di Kabupaten Sintang, Kamis (11/11/21).


Seperti yang diketahui, sudah lebih dari dua pekan banjir merendam wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bencana banjir di Sintang berdampak di 12 kecamatan. Sebanyak 140.468 jiwa terdampak banjir, dan 2 warga meninggal dunia.


Bekerjasama dengan Yayasan Munzalan, Polwan Polresta Pontianak Kota menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana banjir di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, berupa makanan instan, popok bayi, minyak kayu putih, makanan ringan, kopi, gula, teh, dan vitamin.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui koordinator Polwan Polresta Pontianak Kota, AKP. Nuryaningsih, menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan rasa simpati kepada warga yang terdampak bencana banjir di Kabupaten Sintang dan sekitarnya.


"Kami menggalang bantuan dari rekan-rekan di Polresta Pontianak Kota, dan kami bekerjasama dengan Yayasan Munzalan untuk mendistribusikan bantuan ini sebagai rasa simpati kami yang mendalam terhadap korban bencana banjir di Sintang dan sekitarnya", ujar Nuryaningsih.


Melalui kegiatan sosial tersebut, Polwan Polresta Pontianak Kota berharap dapat sedikit meringankan beban masyarakat terdampak banjir.


"Meskipun tidak seberapa, kami berharap dapat sedikit meringankan warga yang terdampak bencana banjir. Kita semua juga berdoa dan terus berharap kepada Allah Subhanahu Wata'ala agar bancana ini segera berakhir", tambah AKP Nuryaningsih.


Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., mengaku sangat mengapresiasi kegiatan para personelnya dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana alam.


"Sebagai pimpinan, saya sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan sosial Polwan Polresta Pontianak Kota untuk warga yang terdampak banjir di Kabupaten Sintang. Harapan kita, semoga dapat bermanfaat bagi warga. Saya berpesan kepada Polwan, teruslah berbuat yang terbaik untuk membantu masyarakat," pungkasnya. [WB]


Humas Polresta Pontianak

Press Conference Kasus Penemuan Mayat Seorang Wanita di Jalan Tanjungpura Gg. Irama Pontianak.


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis, 11 November 2021 Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Melakukan Press Conference terkait kasus Penemuan Mayat di Jalan Tanjungpura Gang Irama Pontianak. Kegiatan Press Conference di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Indra Asrianto, S.IK.

Hasil dari Otopsi Jenazah kemungkinan besar Korban meninggal akibat luka robek di kepala korban sebelah kanan yang di akibatkan dari benturan dan benda tajam.

Dari hasil olah TKP oleh tim Inafis Polresta Pontianak Kota pada lantai 2 terdapat sisa satu tiang tangga sebelah kanan, sisa patahan papan anak tangga, bekas gesekan kayu pada dinding serta temuan sisa kayu yang jatuh disamping korban yang memiliki ukuran diameter yang sama ketika dilakukan pengukuran pada lantai dua pada bekas gesekan dan posisi awal tiang sebelum mengalami kerusakan.

Dan di temukannya sisa percikan darah pada tiang tangga dan disamping atau dibagian ujungnya terdapat paku sehingga memiliki keterkaitan dengan luka yang ada pada kepala korban sebelah kanan.

Di perkirakan korban terjatuh ketika menginjak papan pada tangga lantai dua gedung walet (samping rumah korban ) ketika sedang bernisiatif memperbaiki rumah korban yang bocor. Dari pengakuan saksi a.n. HARIS (tetangga korban) yang tinggal dibelakang rumah korban saat pulang kerumah ada mendengar seperti barang jatuh pada bangunan kosong walet tersebut namun tidak digubris karena saksi mengira ada kayu yang jatuh dari lantai atas dan memang sebelum kejadian tersebut korban pernah memperbaiki rembesan dinding rumahnya yang bocor, ujar kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan para saksi dan olah TKP maka dapat disimpulkan bahwa dugaan korban meninggal dunia ketika Korban berusaha naik ke lantai III Rumah Kosong  sebelah rumah korban untuk membetulkan bocor rembesan air apabila hujan, namun pada saat korban naik tangga ingin pergi ke lantai III rumah kosong melalui tangga yang ada di lantai II tersebut tangganya rubuh, bagian anak tangga dan sisi luar tangga yang di lantai II kemudian menimpa tangga lantai l yang juga ikutan rubuh, sehingga korban jatuh ke lantai l dengan posisi badan menimpa anak tangga yang rubuh, ujar Kasat Reskrim.


MELAKUKAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR, SEORANG PRIA PARUH BAYA DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 10 November sekira Pukul 15.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur yang berinisial TP alias P (57 th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Pada hari Jumat 08 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 wib di Jalan Padat Karya Komp. Villa Karya Perdana Kel. Saigon Kec. Pontianak Timur Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kediamannya. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Pencabulan tersebut.


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah Umur, Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat tinggal Pelaku disaat kondisi rumah sedang sepi. Korban disuruh Pelaku untuk melakukan Oral Sex pada kelamin pelaku untuk memuaskan nafsu bejadnya.


Kini Pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.


 

Selasa, 09 November 2021

Seorang Pria Warga Parwasal Terpaksa Berurusan Dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota karena Kedapatan Menyimpan Narkotika Jenis Sabu

 


Pontianak, Kalbar - AN (37), warga Jl. Parwasal Gg. Parwasal Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Selasa (09/11/2021).


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan perihal tersebut.


"Kami mengamankan AN di kediamannya di wilayah Kecamatan Pontianak Utara berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima", ungkap Joko.


Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., juga menerangkan bahwa tersangka adalah seorang residivis pada kasus yang sama dan pernah ditangkap sekitar tahun 2016.


"Ya benar, tersangka merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkoba yang ditangkap pada tahun 2016. Tersangka ini menguasai narkotika jenis sabu untuk dijual kembali", terang Kasat Reserse Narkoba Joko.


Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelasan disaksikan Ketua RT setempat, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di lantai dapur belakang rumah yang sebelumnya dibuang oleh tersangka AN ketika akan ditangkap. 


"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam saku belakang celana yang digunakannya, dan berdasarkan hasil interogasi singkat tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya untuk dijual kembali", tambah Joko.


Personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota menyita beberapa barang bukti antara lain

5 (lima) plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu, uang Tunai Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).


"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", tutup Kasat Narkoba Joko. [WB]


Humas Polresta Pontianak Kota

Jumat, 05 November 2021

MEREKAM WANITA SEDANG MANDI, SEORANG PRIA DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis, tanggal 4 November sekira Pukul 17.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria pelaku Pornografi yang berinisial RP (31th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pornografi yang terjadi pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021 sekitar pukul 17.34 wib Di Jalan Tabrani Ahmad Gg. Peramas kota Pontianak. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Pornografi tersebut.


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah dengan secara sengaja merekam video korban yang sedang mandi dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi SA warna abu abu.


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

CABULI ANAK UMUR 9 TAHUN, SEORANG PRIA DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 5 November sekira Pukul 23.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur yang berinisial J (54 th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Juni 2021 di Jalan Prof. Dr. Hamka Gg. Padi Pontianak. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kontrakannya. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Pencabulan tersebut.


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak yang berumur 9 tahun, Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah kontrakan tempat tinggal Pelaku.


Kini Pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Rabu, 03 November 2021

Satgas Nemangkawi Tangkap DPO Anggota KKB di Yahukimo


Personel Satgas Nemangkawi berhasil mengamankan seorang anggota kelompok kriminal bersnejata (KKB) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yentinus Kogoya. Ia merupakan anak buah pimpinan KKB wilayah Nduga, Egianus Kogoya dan pimpinan KKB wilayah Yahukimo, Tendius Gwijangge. Yentinus Kogoya ditangkap di wilayah Yahukimo pada Selasa (2/11).

"Kronologis kejadian berawal dari, Pada hari Selasa tanggal 2 November 2021, pukul 10.00 WIT, Tim OPS Nemangkawi-Papua melakukan patroli diseputaran wilayah Kota Dekai-Yahukimo., Pada saat patroli, tim menerima laporan dari masyarakat bahwa salah satu kelompok KKB wilayah Nduga dan Yahukimo sedang berada di Kota Dekai-Yahukimo," ujar Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal, S.H.

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dialami seorang anak perempuan berusia (6) tahun di Kota Pontianak


Pontianak, Kalbar - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dialami seorang anak perempuan berusia (6) tahun di Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., membenarkan hal tersebut saat ditemui jurnalis, Rabu (03/11/21)

"Laporan tersebut kami terima pada tanggal 1 November 2021 dari Sdri H. Yang bersangkutan melaporkan terkait adanya dugaan perbuatan pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh 5 Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan kesemuanya adalah anak di bawah umur", ungkap Indra.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota menerangkan bahwa terkait perbuatan mereka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang didampingi oleh orang tua mereka masing-masing termasuk juga saksi-saksi", ujar Kasat Reskrim Indra.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., dalam keterangan persnya mengungkapkan, kronologi kejadian berawal di tahun 2020, salah satu yang diduga ABH tersebut telah melakukan pencabulan kepada korban, dan keempat ABH lainnya melakukan pencabulan diwaktu dan tempat berbeda, dengan artian tidak secara bersama-sama.

"Dari pengakuan korban yang kami dapat, ada beberapa orang lagi yang melakukan petbuatan tersebut namun korban tidak ingat, karena memang kurun waktu yang terjadi dimulai dari tahun 2020. Modus operandinya adalah karena korban dan para ABH ini adalah teman sepermainan, jadi mereka melakukan hal tersebut dengan modus permaianan kawin-kawinan", ungkap Indra.

"Saat ABH ini akan melakukan perbuatannya, korban menolak, namun karena ketidaktahuannya ataupun korban ini masih polos, sehingga terjadilah perbuatan tersebut", tambahnya.

Pihak penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota memperoleh informasi bahwa kejadian tindak pidana pencabulan anak di bawah umut tersebut terjadi di luar rumah saat mereka bermain bersama. 

"Masing-masing ABH melakukan perbuatannya terhadap korban satu kali. Kami memperoleh informasi bahwa mereka semua adalah teman sepermainan. Jadi mereka menerima informasi dari mulut ke mulut. ABH pertama menceritakan kepada teman-teman ABH yang lain bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut kepada korban", ujar Kasat Reskrim Indra.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menjelaskan saat ini ABH dan korban dalam keadaan sehat dan dalam pengawasan orang tua, Polresta Pontianak Kota dan instansi terkait yang menaungi permasalahan anak di bawah umur. [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Polresta Pontianak Kota menggelar Apel Siaga Bencana di lapangan apel SPN Polda Kalbar


 

Pontianak, Kalbar - Sebagai langkah antisipatif penanggulangan bencana alam, Polresta Pontianak Kota menggelar Apel Siaga Bencana di lapangan apel SPN Polda Kalbar, Rabu (03/11/2021).

Apel Siaga Bencana tersebut dihadiri oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., Dandim 1207/Pontianak yang diwakili oleh Danramil 02 Pontianak Selatan, Mayor. Inf. Muchlis, S.E., dan perwakilan dari BPBD Kota Pontianak serta seluruh PJU dan Kapolsek jajaran Polresta Pontianak Kota.

Dalam amanatnya, Walikota Pontianak, Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., yang dibacakan oleh Wakil Walikota, Bahasan, S.H., selaku Inspektur Apel mengatakan Apel Siaga Bencana tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh komponen pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi di Kota Pontianak, seperti banjir dan angin puting beliung.

"Selain dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan kita semua, apel siaga ini juga bertujuan meningkatkan koordinasi para stakeholder penanggulangan bencana dalam menghadapi bencana alam dimusim hujan ini. Selain itu untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi puncak musim hujan, serta untuk memberikan pemahaman penanggulangan bencana kepada para pemangku kepentingan dan relawan", ucap Bahasan.

Apel Siaga Bencana tersebut diikuti oleh Personel Sat Samapta Polresta Pontianak Kota, Kodim 1207/Pontianak, Basarnas Provinsi Kalbar, BPBD Kota Pontianak, Sat Pol PP Kota Pontianak, Dishub Kota Pontianak, PMI, Dinkes Kota Pontianak, BMKG, Dinsos, dan Pemadam Kebakaran, serta relawan Tagana Kota Pontianak.

Dalam kegiatan apel tersebut juga dilaksanakan pengecekan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh masing-masing instansi yang dapat menunjang kegiatan penanganan bencana alam.

"Perlu pengecekan secara periodik terhadap semua sarana dan prasarana SAR yang dimiliki oleh masing-masing instansi, agar betul-betul dalam keadaan siap menunjang pelaksanaan tugas keselamatan", tutup Bahasan. [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Senin, 01 November 2021

Kapolresta memimpin giat apel pagi di Polsek Pontianak Timur, bertempat di Lapangan Apel Mapolsek Pontianak Timur

 


Pontianak, Kalbar – Dalam rangka Jam Pimpinan, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., memimpin giat apel pagi di Polsek Pontianak Timur, bertempat di Lapangan Apel Mapolsek Pontianak Timur, Senin (01/11/2021) pukul 08.00 Wib.


Dalam pengarahannya, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan tugas Polri yang semakin kompleks ke depan. Mulai dari kedisiplinan, sikap tampang hingga dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


"Saya selaku pimpinan ingin mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan sekalian atas kebersamaan kita mengelola situasi kamtibmas di Kota Pontianak ini sehingga alhamdulillah atas ijin Allah Subhanahu Wata'ala sampai saat ini, Kota Pontianak secara umum dalam keadaan aman dan kondusif", tutur Kapolresta Pontianak Andi Herindra, membuka arahan apel pagi.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., juga menyampaikan ucapan terimakasih dari Pimpinan Polri terkait peran Polri secara umum dalam hal penanganan dampak pandemi Covid-19 di Indonesia. 


"Kita ketahui bersama Indonesia banyak mendapat sorotan positif dalam hal penanganan Covid-19, termasuk dari dunia internasional. Ini semua tidak lepas dari peran semua pihak, termasuk Polri", ujar Andi


"Namun, yang juga perlu rekan-rekan ketahui bahwa positive rate di Kalimantan Barat masih termasuk yang tinggi dari seluruh Indonesia, walaupun Kalbar sudah ditetapkan pada level 2 dalam masa PPKM Mikro oleh pemerintah pusat. Untuk itu masih diharapkan kerja keras kita dan seluruh elemen untuk terus memberikan himbauan-himbauan protokol kesehatan secara masif, termasuk menggelorakan semangat untuk vaksin kepada masyarakat", tambah Andi.


Di bidang pelaksanaan tugas, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menekankan tentang pentingnya kedisiplinan, pemahaman tupoksi, penguasaan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga bisa menekan pelanggaran yang dilakukan personil Polri.

Divisi Humas Polri menyelenggarakan Bhayangkara Mural Festival 2021 di Lapangan Bhayangkara, Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/10). Lomba seni mural tersebut dimeriahkan oleh sebanyak 803 peserta dari seluruh Indonesia. Sementara itu, juara utama pada lomba mural yang bertepatan dengan HUT Humas Polri ke-70 adalah mural yang berani mengkritik Polri. Hal ini dinilai sebagai pelecut Polri untuk terus memperbaiki dan berbenah. "Sekali lagi terima kasih peran serta seluruh rekan-rekan dan jaga kami untuk bisa jadi Polri yang lebih baik, Polri yang dekat dengan masyarakat dan Polri yang dicintai masyarakat," tutur Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri


 

Divisi Humas Polri menyelenggarakan Bhayangkara Mural Festival 2021 di Lapangan Bhayangkara, Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/10). Lomba seni mural tersebut dimeriahkan oleh sebanyak 803 peserta dari seluruh Indonesia. 


Sementara itu, juara utama pada lomba mural yang bertepatan dengan HUT Humas Polri ke-70 adalah mural yang berani mengkritik Polri. Hal ini dinilai sebagai pelecut Polri untuk terus memperbaiki dan berbenah. "Sekali lagi terima kasih peran serta seluruh rekan-rekan dan jaga kami untuk bisa jadi Polri yang lebih baik, Polri yang dekat dengan masyarakat dan Polri yang dicintai masyarakat," tutur Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Sabtu (30/10).