pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekira pukul 22.00 wib Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota telah mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dan Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur. TKP Punggur Kecil Kec. Sei. Kakap.
Pelaku An. YM (39th) merupakan Ayah kandung dari Korban R (16th). Atas perbuatannya Pelaku akan dikenai pasal Tentang Perkara Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Dan Pasal 82 Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
#polisirepublikindonesia #polri #polisi #poldakalbar #poldakalbarberkibar #polrestapontianakkota #reskrimum #satreskrimpolrestapontianakkota #jatanraspolrestapontianakkota #jatanraspontianak #polisihebat #polisijaya #beritanasional #beritaviral #beritakriminal #beritaupdate #beritapontianak #beritakalbar #pontianak #kalbar