Rabu, 26 Januari 2022

PELAKU PENCURIAN RUMAH DINAS KEJAKSAAN DI AMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022 sekira Pukul 16.00 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak telah berhasil mengamankan seorang Pria yang berinisal RS (18th) diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kuhp.

Berdasarkan laporan polisi terkait tindak pidana pencurian pada hari Selasa tanggal  30 November 2021 yang terjadi di Rumah Dinas Kejaksaan Jalan Dr. Wahidin Gang Sepakat 8 Jalur 1 No. 5 Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota. Kemudian Personil Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Prof. M. Yamin Kec. Pontianak Selatan. Dengan sigap personil Jatanras langsung segera ke lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. M alias B (35th) bahwa benar terduga pelaku telah melakukan perbuatannya bersama rekannya berinisial M (35th) yang terlebih dahulu sudah berhasil di amankan. Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk melalui dinding atas pintu mengambil 1(satu) buah TV LCD Merk LG ukuran 21 inch , 1(satu) helai baju kaos warna abu-abu, 1(satu) buah kain sarung kotak - kotak warna coklat , uang logam pecahan Rp.1.000.- sebanyak Rp.20.000.-

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Senin, 24 Januari 2022

Kapolri menghadiri pelaksanaan Rapim Kemenhan 2022


 

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,bersama dengan Pejabat Utama Mabes Polri menghadiri pelaksanaan Rapim Kemenhan 2022 yang mengusung tema "Konsolidasi Pembangunan Kekuatan Pertahanan Negara". Tentunya hal ini merupakan suatu kehormatan bagi Polri.


Dalam penyelenggaraan pertahanan negara, TNI dan Polri harus bersinergi dan bekerja sama karena Polri merupakan bagian yang sangat penting dari HANKAMRATA dengan kekuatan sebanyak 430 ribu yang mana dalam keadaan perang dapat menyumbang sebanyak empat ratus batalyon. Oleh karena itu, perlunya kerja sama dalam peningkatan pelatihan bersama serta pengorganisasian kekuatan TNI-Polri dengan baik.


Pada kesempatan ini, Polri sangat mendukung penuh kebijakan konsolidasi kekuatan pertahanan negara, utamanya pengembangan sistem pertahanan negara yang sedang disusun menjadi road map dari mulai tahun 2020 sampai dengan 2045 yang diharapkan dapat mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan negara Indonesia.

Sabtu, 22 Januari 2022

KABUR HINGGA KE KALTENG TERDUGA PELAKU PENGGELAPAN DI AMANKAN PERSONIL UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 sekira Pukul 11.00 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dibantu oleh Personil Reskrim Polres Barito Selatan Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang yang berinisial S (42th) terduga pelaku tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat sebagai mana diatur dalam pasal 372 kuhp dan 480 kuhp.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga pelaku yang berinisial an. S (42th) bahwa benar korban telah menggunakan jasa angkutan mobil truk milik pelaku untuk mengangkut 10 ton pupuk merek TSP karung berisi 50 kg dipelabuhan Dwikora Pontianak  untuk dikirim ke daerah Kec.Badau Kabupaten Kapuas Hulu namun Pelaku tidak mengantarkan pupuk tersebut dan menjualnya di daerah Sanggau. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ).

Kini pelaku di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Rabu, 19 Januari 2022

PELAKU PENCURIAN KOTAK AMAL MESJID AL MUJAHID TERTANGKAP TANGAN WARGA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 sekira Pukul 12.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang terduga pelaku tindak pidana pelaku pencurian kotak amal yang tertangkap tangan oleh warga di Mesjid Al Mujahid Jalan Putri Candramidi Pontianak. Kemudian anggota Jatanras Polresta Pontianak mendatangi TKP dan membawa terduga pelaku ke Polresta Pontianak Kota.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku yang berinisial an. FA (43th) bahwa benar terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 362 KUHP, terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil mengambil 1 ( satu ) buah kotak amal yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp 900.000,- di Mesjid Al Mujahid, akan tetapi aksi dari terduga pelaku tersebut diketahui oleh warga dan kemudian terduga pelaku diamankan oleh warga setempat. Dan pelaku mengakui telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 di tempat yang berbeda.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

PELAKU CURANMOR DI DEPAN MIE TIAW ANTASARI DIAMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK.

 



Pontianak.Kalbar - Pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2022 sekira Pukul 16.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor sebagai mana diatur dalam pasal 363 KUHP.

Berdasarkan laporan tersebut personil unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku dan menganalisa rekaman CCTV pada saat terduga pelaku melakukan aksinya. Pada hari selasa 19 Januari 2022 personil Jatanras mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku di jalan Asahan kec. Pontianak Kota kemudian Personil Jatanras Segera menuju lokasi keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku yang berinisial an. DW alias D (33th) bahwa benar terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di depan mie tiaw Jalan Antasari Pontianak, terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil 1 ( satu ) Unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol KB 6254 YX tahun 2022 warna hitam Noka : MH1JM512XMK000100 Nosin : JM51E1999072 BPKB An. SILVINA SIRA yang terparkir dalam keadaan kunci kontak melekat disepeda motor.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Selasa, 18 Januari 2022

PELAKU PENCURIAN TERTANGKAP TANGAN OLEH WARGA DI JALAN NUSA INDAH BARU PONTIANAK.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2022 sekira Pukul 13.00 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan laporan dari Personil PRC Samapta Polda Kalbar bahwa ada seorang terduga pelaku tindak pidana Curanmor yang tertangkap tangan oleh warga di Jalan Nusa Indah Baru Pontianak. Kemudian anggota PCR Samapta Polda kalbar membawa terduga pelaku ke Sat Reskrim Polresta Pontianak Guna penyidikan.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku yang berinisial an. S alias P (25th) bahwa benar terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 363 KUHP, terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil 2 unit handphone merk Samsung dan Xiaomi kemudian mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Nopol KB 6128 WB tahun 2015 warna hitam Noka : MH1JBP118FK285410 Nosin : JBP1C1283554 BPKB An. BUDY HARIANTO yang terparkir di depan toko dalam keadaan tidak terkunci stang. Akan tetapi aksi dari terduga pelaku tersebut diketahui oleh korban dan warga, akhirnya terduga pelaku diamankan oleh warga setempat.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Minggu, 16 Januari 2022

Kunjungan Kapolri dalam rangka tinjau Posko Monitoring Karantina Presisi di Pelabuhan Benoa, Bali.


 

Baru saja kita melaksanakan pengecekan secara langsung untuk mengetahui bagaimana alur masuknya ABK dan wisatawan yang masuk melalui Pelabuhan Benoa, Bali. Kita harus betul-betul ketat dalam pengawasan titik-titik yang digunakan untuk pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri. 


Tadi kita sudah mengikuti alur kedatangan PPLN mulai dari pemeriksaan swab antigen di atas kapal, mengunduh aplikasi monitoring karantina presisi pada saat sebelum turun dari kapal, pemeriksaan swab PCR di ruang tunggu khusus sampai dengan pengantaran ke lokasi karantina yang sudah disiapkan oleh Bapak Pemerintah.


Alhamdulilah proses pengawasan PPLN yang masuk melalui Pelabuhan Benoa ini sudah berjalan dengan baik. Terima kasih kepada Bapak Gubernur, Bapak Kapolda, dan Bapak Pangdam yang telah menempatkan personil-personil terbaiknya untuk memastikan seluruh rangkaian prokes dan karantina berjalan dengan baik.

Polresta Pontianak melaksanakan aksi tanggap bencana dan penyerahan bantuan kepada korban yang terdampak langsung bencana angin puting beliung


 Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak melaksanakan aksi tanggap bencana dan penyerahan bantuan kepada korban yang terdampak langsung bencana angin puting beliung bertempat di Jalan Tanjung Harapan Gang M. Taufik Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (16/01/22) pukul 20.45 WIB.


Bantuan berupa sebanyak 40 buah terpal tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol Andi Herindra, S.I.K., kepada warga korban bencana puting beliung.

Dalam kegiatan tersebut Kapolresta Pontianak Kombes. Pol Andi Herindra, S.I.K., didampingi oleh Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Malik. SIP.M.sos., Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP Frits Orlando Siagian, S.I.K., Kasat Sabhara, Kompol Suparjo, S.H., M.A.P., Tim Tagana Provinsi Kalbar, dan Lurah Kelurahan Banjarserasan.

Seperti diketahui telah terjadi bencana angin puting beliung yang melanda sebagian kecil wilayah di Kecamatan Pontianak Timur tepatnya di beberapa gang yang terletak Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan pada hari Minggu (16/01/22) sekitar pukul 16.15 WIB.

Dalam sambutannya, Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya bencana yang menimpa sebagian warga di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, dan menyatakan bahwa Polresta Pontianak siap membantu warga yg berdampak bencana.

"Saya memyampaikan rasa turut prihatin atas apa yang menimpa sebagaian warga Pontianak Timur. Saya juga akan menurunkan personil gabungan Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Timur untuk membantu warga di sini untuk melakukan pembenahan pasca bencana, terutama memperhatikan pohon tepi jalan maupun listrik yg berpotensi membahayakan keselamatan", ujar Andi Herindra.

Adapun jumlah korban bencana angin puting beliung yang malanda sebagian warga Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur sebanyak 32 rumah dengan klasifikasi rusak berat 3 (tiga) rumah (atap terangkat) dan rusak ringan sebanyak 29 rumah. Sebagian rumah yang rusak ringan, sudah ada perbaikan dari masyarakat sendiri.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol Andi Herindra, S.I.K., menambahkan agar warga tetap waspada terhadap cuaca kedepan yg di mungkinkan masih akan berpotensi terjadi bencana alam.

"Saya juga menghimbau kepada seluruh warga Kota Pontianak untuk selalu waspada terhadap perubahan cuaca yang begitu cepat dan potensi bencana alam yang mungkin saja terjadi. Saat ini kami siagakan satu pleton personil Sabhara Polresta dan Polsek Pontianak Timur untuk melaksanakan patroli di lokasi terdampak bencana angin puting beliung untuk menjaga keamanan lingkungan serta membantu warga memperbaiki kerusakan akibat bencana ini", pungkas Kapolresta Andi Herindra. [WB]

Humas Polresta Pontianak

Kamis, 13 Januari 2022

PELAKU PENCURIAN RUMAH DINAS KEJAKSAAN DI AMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 14 Januari 2022 sekira Pukul 03.00 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak telah berhasil mengamankan seorang Pria yang berinisal M alias B (35th) diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kuhp.

Berdasarkan laporan polisi terkait tindak pidana pencurian pada hari Selasa tanggal  30 November 2021 yang terjadi di Rumah Dinas Kejaksaan Jalan Dr. Wahidin Gang Sepakat 8 Jalur 1 No. 5 Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota. Kemudian Personil Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Prof. M. Yamin Kec. Pontianak Selatan. Dengan sigap personil Jatanras langsung segera ke lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. M alias B (35th) bahwa benar terduga pelaku telah melakukan perbuatannya bersama rekannya berinisial R dengan cara masuk melalui dinding atas pintu mengambil 1(satu) buah TV LCD Merk LG ukuran 21 inch , 1(satu) helai baju kaos warna abu-abu, 1(satu) buah kain sarung kotak - kotak warna coklat , uang logam pecahan Rp.1.000.- sebanyak Rp.20.000.-

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Rabu, 12 Januari 2022

CABULI ANAK DIBAWAH UMUR, SEORANG PRIA PARUH BAYA DI AMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2022 sekira Pukul 14.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak telah berhasil mengamankan seorang Pria paruh baya yang berinisal S (65th) diduga melakukan tindak Pidana Persetubuhan / Pencabulan Anak di Bawah Umur yang sebagaimana diatur dalam pasal 81 pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atau Undang-Undang No. 23  Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 


Berdasarkan laporan polisi terkait tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira jam 15.00 wib yang terjadi di WC Umum Makam Batu Layang Jalan Khatulistiwa Kel. Batu Layang Kec. Pontianak Utara. Personil langsung mencari dan mengamankan terduga pelaku tersebut di kediamannya jalan Karya Bakti III kel. Batu Layang Kec. Pontianak Utara. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. S (65th) bahwa benar terduga pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. 


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Minggu, 09 Januari 2022

Konferensi pers Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengenai penanganan kasus video viral perundungan anak di bawah umur yang terjadi di waterfront parit nenas

 



PONTIANAK- Kasus dugaan perundungan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kota Pontianak.


Perundungan terhadap anak dibawah umur tersebut viral di media sosial.


Dalam video yang beredar terlihat seorang anak perempuan yang menggunakan kerudung hijau duduk diatas gerobak dibully oleh sejumlah remaja putri.


Kata - kata tak pantas pun keluar dari para remaja itu yang ditujukan kepada gadis kecil yang terlibat tak melawan atas perundungan itu.


Bahkan, kerudung gadis kecil itupun sempat ditarik oleh salah satu remaja putri yang ada di video tersebut.


Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan kepolisian sudah menindaklanjuti video tersebut dan sudah memintai keterangan terduga pelaku maupun korban.


Dari hasil data yang ada jumlah terlapor perundungan terhadap anak tersebut berjumlah 4 orang remaja putri yang kesemuanya merupakan anak dibawah umur, begitu pula dengan korban.


Berdasarkan hasil mediasi yang dilaksanakan di Polresta Pontianak pada 7 Januari 2022 antara pihak korban dan terlapor, yang didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat serta LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum kasus ini.


''jadi baik dari orang tua korban dan orang tua terlapor atau pelaku, jadi siang hari ini kami melakukan mediasi, dan hasil dari mediasi ini dimana hasilnya adalah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan keempat anak dikembalikan ke orang tua masing - masing untuk dilakukan pengawasan melekat,''ujar Kompol Indra Asrianto, Jumat 7 Januari 2022.


Kompol Indra menjelaskan upaya mediasi antar pelapor dan korban merupakan langkah dari penanganan perkara yang melibatkan anak atau sistem peradilan baik sebagai korban maupun pelaku.

Selasa, 04 Januari 2022

Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Asal Belanda Senilai Rp 3,25 Miliar

 


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) bersama Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu pada malam tahun baru di Ibu Kota. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita 5.005 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di dua lokasi berbeda. Barang haram tersebut bila dirupiahkan senilai Rp 3,25 miliar. 


Sebanyak tiga orang tersangka berhasil ditangkap personel Polri terkait kasus narkoba ini, masing-masing berinisial IML (29), MM (30), dan DG (31). Para tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan mengemas barang haram menggunakan kemasan barang elektronik lampu kamar. Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Sawah Besar dan Cilincing, Jakarta Utara.

Satu DPO MIT Poso Tewas Ditembak




PALU, Imbauan untuk menyerahkan diri belum juga diindahkan, Satgas Madago Raya kembali lumpuhkan satu dari empat DPO teroris Poso,


Hal itu disampaikan oleh wakasatgas humas Ops Madagoraya AKBP Bronto Budiyono, SIK saat ditanya media, Selasa (4/1/2022)


"Benar hari ini Selasa tanggal 4 Januari 2022 pukul 10.30 wita telah terjadi kontak tembak antara Satgas Madago Raya dengan DPO teroris Poso" ungkap Bronto


"Kontak tembak terjadi dilokasi bendungan Dusun Uempasa Desa Dolago Kec. Parigi Selatan Kab. Parigi Moutong" tambahnya


Bronto juga mengatakan, setelah dilakukan penelusuran di TKP satu orang DPO teroris Poso diduga atas nama Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang ditemukan meninggal dunia.


Perkembangan tentang kronologis dan barang bukti yang diamankan akan disampaikan kembali. Dan saat ini Bapak Kapolda Sulteng sedang turun ke TKP serta beliau akan melakukan jumpa pers di Polres Parigi Moutong.


Satgas Madago Raya masih terus menghimbau kepada sisa DPO teroris Poso yang masih berada dipegunungan baik di Kabupaten Parigi Moutong, Poso dan Sigi untuk segera menyerahkan diri kepada Satgas Madagoraya baik TNI-Polri supaya tidak ada lagi korban jiwa, masih ada kesempatan untuk bertaubat dan bergabung kembali kepada NKRI dan bertemu dengan pihak keluarga, pungkasnya. 


#brimob_id

Senin, 03 Januari 2022

TERIMA GADAI MOBIL HASIL TINDAK PIDANA PENGGELAPAN, SEORANG PRIA DI AMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK

 



Pontianak.Kalbar - Pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022 sekira Pukul 15.45 wib Personil Sat Reskrim Unit Jatanras Polresta Pontianak dibantu oleh Personil Polres Bengkayang dan Personil Polres Mempawah telah berhasil mengamankan seorang Pria yang berinisal N (37th) diduga melakukan tindak Pidana Penadah Barang Hasil Tindak Pidana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Unit Jatanras Polresta Pontianak mendapatkan Informasi bahwa barang bukti Mobil hasil Penggelapan sedang berada di Desa Sungai Duri Kabupaten Bengkayang yang mana mobil tersebut sedang dalam penguasaan terduga pelaku Penadahan yang berinisial N (37th). Dengan segera personil Jatanras meluncur ke Sungai Duri Kabupaten Bengkayang dan berkoordinasi dengan Personil Reskrim Polres Bengkayang dan Personil Reskrim Polres Mempawah, kemudian Personil berhasil Mengamankan terduga pelaku tersebut.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. N (37th) bahwa benar terduga pelaku telah menerima gadai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Grand New M.T Tahun 2017 warna silver metalic Noka : MHKM5EA2JHK023320 Nosin : 1NRF253892 Nopol KB 1437 WI STNK an. BAMBANG DWI NOVIYANTO (Korban). Pelaku menerima gadai dari seorang Pria yang kini masih DPO sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Minggu, 02 Januari 2022

PERGI BERTAMU KE RUMAH ORANG, SEORANG PRIA MALAH NEKAD MENCURI SEPEDA MOTOR PEMILIK RUMAH.

 



Pontianak.Kalbar - Pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2022 sekira Pukul 03.00 wib Personil Sat Reskrim Unit Jatanras Polresta Pontianak dibantu oleh Personil Polres Sanggau telah berhasil mengamankan seorang Pria Residivis yang berinisal MS alias M (22th/pria) diduga melakukan tindak Pidana Pencurian yang sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Unit Jatanras Polresta Pontianak mendapatkan Informasi terkait telah terjadi Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Jalan Puyuh Gg. Puyuh 2 Kec. Pontianak Kota yang terjadi pada hari Sabtu, Tanggal 1 Januari 2022. Kemudian Personil Jatanras menuju ke TKP dan mendapatkan rekam CCTV aksi terduga pelaku pencurian tersebut, diketahui Pelaku tersebut merupakan serorang Residivis Pelaku Curanmor. Kemudian Personil Sat Reskrim Unit Jatanras Polresta Pontianak melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Sanggau. Dengan segera personil Jatanras meluncur ke Kabupaten Sanggau dan berkoordinasi dengan Personil Sat Reskrim Polres Sanggau dan berhasil Mengamankan terduga pelaku tersebut.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. MS alias M (22th/pria) bahwa benar terduga pelaku mengambil 1 Unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam KB 6932 NT, Tahun 2018, Noka : MH3SG3190JK154377, Nosin : G3E4E0877990, dengan modus terduga pelaku yang singgah kerumah korban untuk bertamu, saat korban lengah terduga pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor milik korban yang saat itu kunci sepeda motor tersebut digantung di dekat pintu, setelah itu terdguga pelaku langsung menuju ke sepeda motor yang diparkirkan di teras rumah korban kemudian membawa kabur sepeda motor.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Penanganan Covid-19 & Vaksinasi Sepanjang Tahun 2021

 



Penanganan Covid-19 & Vaksinasi Sepanjang Tahun 2021


Capaian target vaksinasi Polri:

- Dosis 1 sejumlah 31,385,247 (75,35%).

- Dosis 2 sejumlah 19,905,217 (47,79%).


Sebanyak 51.290.464

pelaksanaan target vaksinasi oleh Polri, dengan :

1. Sinovac 15.453.200

dosis

2. Coronavac

11.075.110 dosis

3. Biovac 2.038.000 dosis

4. Moderna 1.000.020 dosis

5. Astrazeneca 703.400 dosis


Gerai vaksinasi Covid-19 digelar Polri di Mabes hingga tingkat polsek di seluruh Indonesia


Sumber: Rilis Akhir Tahun 2021

Polri Tangani Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2021

 


Polri Tangani Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2021


• Penyelesaian kejahatan perempuan sebesar 79,85% yaitu 5.637 perkara dari 7.059 perkara. 


Kategori kasus yang diselesaikan berupa KDRT, perkosaan, pencabulan, pezinahan, eksploitasi ek/sex, pornografi/pornoaksi, asusila.


• Penyelesaian kejahatan anak sebesar 50% yaitu 2.483 perkara dari 4.957 perkara. 


Kategori kasus yang diselesaikan berupa diskriminasi,

penelantaran, kekerasan fisik, kekerasan psikis, persetubuhan, pencabulan, eksploitasi ek/sek, melarikan anak, penculikan, pornografi/aksi ,aborsi, perkawinan

anak.


• Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sepanjang tahun 2021 dilaporkan berjumlah 23 kasus.


Sumber: Rilis Akhir Tahun 2021

Operasi Kepolisian Sepanjang Tahun 2021

 


Operasi Kepolisian Sepanjang Tahun 2021


Operasi Nemangkawi Tahap I-II

• 27 orang tergabung dalam KKB berhasil ditangkap 

• 53 orang KKB dan simpatisan menyerahkan diri 


Operasi Madago Raya Tahap I-II-III-IV

• Berhasil menangkap 7 pelaku dari DPO Nasional 


Sumber : Rilis Akhir Tahun 2021