Rabu, 19 Januari 2022

PELAKU PENCURIAN KOTAK AMAL MESJID AL MUJAHID TERTANGKAP TANGAN WARGA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 sekira Pukul 12.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang terduga pelaku tindak pidana pelaku pencurian kotak amal yang tertangkap tangan oleh warga di Mesjid Al Mujahid Jalan Putri Candramidi Pontianak. Kemudian anggota Jatanras Polresta Pontianak mendatangi TKP dan membawa terduga pelaku ke Polresta Pontianak Kota.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku yang berinisial an. FA (43th) bahwa benar terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 362 KUHP, terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil mengambil 1 ( satu ) buah kotak amal yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp 900.000,- di Mesjid Al Mujahid, akan tetapi aksi dari terduga pelaku tersebut diketahui oleh warga dan kemudian terduga pelaku diamankan oleh warga setempat. Dan pelaku mengakui telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 di tempat yang berbeda.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar