Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2022 sekira Pukul 14.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak telah berhasil mengamankan seorang Pria paruh baya yang berinisal S (65th) diduga melakukan tindak Pidana Persetubuhan / Pencabulan Anak di Bawah Umur yang sebagaimana diatur dalam pasal 81 pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atau Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan laporan polisi terkait tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira jam 15.00 wib yang terjadi di WC Umum Makam Batu Layang Jalan Khatulistiwa Kel. Batu Layang Kec. Pontianak Utara. Personil langsung mencari dan mengamankan terduga pelaku tersebut di kediamannya jalan Karya Bakti III kel. Batu Layang Kec. Pontianak Utara.
Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. S (65th) bahwa benar terduga pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar