Pontianak.Kalbar - Pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022 sekira Pukul 15.45 wib Personil Sat Reskrim Unit Jatanras Polresta Pontianak dibantu oleh Personil Polres Bengkayang dan Personil Polres Mempawah telah berhasil mengamankan seorang Pria yang berinisal N (37th) diduga melakukan tindak Pidana Penadah Barang Hasil Tindak Pidana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.
Unit Jatanras Polresta Pontianak mendapatkan Informasi bahwa barang bukti Mobil hasil Penggelapan sedang berada di Desa Sungai Duri Kabupaten Bengkayang yang mana mobil tersebut sedang dalam penguasaan terduga pelaku Penadahan yang berinisial N (37th). Dengan segera personil Jatanras meluncur ke Sungai Duri Kabupaten Bengkayang dan berkoordinasi dengan Personil Reskrim Polres Bengkayang dan Personil Reskrim Polres Mempawah, kemudian Personil berhasil Mengamankan terduga pelaku tersebut.
Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. N (37th) bahwa benar terduga pelaku telah menerima gadai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Grand New M.T Tahun 2017 warna silver metalic Noka : MHKM5EA2JHK023320 Nosin : 1NRF253892 Nopol KB 1437 WI STNK an. BAMBANG DWI NOVIYANTO (Korban). Pelaku menerima gadai dari seorang Pria yang kini masih DPO sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar