Minggu, 09 Januari 2022

Konferensi pers Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengenai penanganan kasus video viral perundungan anak di bawah umur yang terjadi di waterfront parit nenas

 



PONTIANAK- Kasus dugaan perundungan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kota Pontianak.


Perundungan terhadap anak dibawah umur tersebut viral di media sosial.


Dalam video yang beredar terlihat seorang anak perempuan yang menggunakan kerudung hijau duduk diatas gerobak dibully oleh sejumlah remaja putri.


Kata - kata tak pantas pun keluar dari para remaja itu yang ditujukan kepada gadis kecil yang terlibat tak melawan atas perundungan itu.


Bahkan, kerudung gadis kecil itupun sempat ditarik oleh salah satu remaja putri yang ada di video tersebut.


Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan kepolisian sudah menindaklanjuti video tersebut dan sudah memintai keterangan terduga pelaku maupun korban.


Dari hasil data yang ada jumlah terlapor perundungan terhadap anak tersebut berjumlah 4 orang remaja putri yang kesemuanya merupakan anak dibawah umur, begitu pula dengan korban.


Berdasarkan hasil mediasi yang dilaksanakan di Polresta Pontianak pada 7 Januari 2022 antara pihak korban dan terlapor, yang didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat serta LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum kasus ini.


''jadi baik dari orang tua korban dan orang tua terlapor atau pelaku, jadi siang hari ini kami melakukan mediasi, dan hasil dari mediasi ini dimana hasilnya adalah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan keempat anak dikembalikan ke orang tua masing - masing untuk dilakukan pengawasan melekat,''ujar Kompol Indra Asrianto, Jumat 7 Januari 2022.


Kompol Indra menjelaskan upaya mediasi antar pelapor dan korban merupakan langkah dari penanganan perkara yang melibatkan anak atau sistem peradilan baik sebagai korban maupun pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar