Minggu, 21 November 2021

KARENA MENCURI HANDPHONE DUA ORANG PRIA DICIDUK UNIT RESKRIM POLSEK PONTIANAK KOTA.


 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Minggu, tanggal 21 November sekira Pukul 01.30 wib Personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Dua Orang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang berinisial IW alias A (20th) dan A (30th). 

Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 8 November 2021 di Jalan DR Wahidin S Komp. Batara Indah 1 Gg. Sejati No 58 Kel Sungai Jawi Kec Pontianak Kota. Kemudian Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kapten Marsan Komp. Pasar Kapuas Indah. Dengan sigap dan cepat Personil Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan Pelaku Pencurian tersebut. 

Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan Pencurian Handphone Jenis VIVO Y91C warna Fusion Black dan 1 buah celengan berbentuk mobil warna merah yang terjadi di Jalan DR Wahidin S Komp. Batara Indah 1 Gg. Sejati No 58 Kel Sungai Jawi Kec Pontianak Kota.

Kini ke 2 Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar