Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis, tanggal 24 November 2021 sekira Pukul 18.00 wib Personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Pekerjaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP yang berinisial HK (33 th).
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Penggelapan Uang Nasabah yang terjadi pada tanggal 15 Maret 2021. Kemudian Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku. Dengan sigap dan cepat Personil Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan Pelaku tersebut.
Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan Penggelapan Uang Setoran Nasabah tempat pelaku berkerja sebanyak 2 kali dengan total dana yang di gelapkan sebesar Rp. 2.675.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kini Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polsek Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar