Sabtu, 27 November 2021

PELAKU CURANMOR TKP KELURAHAN BANJAR SERASAN TANJUNGRAYA II DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 26 November sekira Pukul 10.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pencurian (Curanmor) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang berinisial ZA (21th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 wib di Jalan Tanjung Raya II Gang 85 Kel. Banjar Serasan Kec. Pontianak Timur. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan bersama Personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara dan Polsek Pontianak Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Selat Panjang Kec. Pontianak Utara. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Pencurian tersebut. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Putih Hitam KB 6230 SD , Noka : MH1JFC11XCK003423, Nosin : JFC1E1003481 an.USMAN, pada saat kejadian sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak kunci stang dan terparkir di depan rumah korban. 


Kini Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar