Kamis, 11 November 2021

MELAKUKAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR, SEORANG PRIA PARUH BAYA DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 10 November sekira Pukul 15.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur yang berinisial TP alias P (57 th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Pada hari Jumat 08 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 wib di Jalan Padat Karya Komp. Villa Karya Perdana Kel. Saigon Kec. Pontianak Timur Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kediamannya. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Pencabulan tersebut.


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah Umur, Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat tinggal Pelaku disaat kondisi rumah sedang sepi. Korban disuruh Pelaku untuk melakukan Oral Sex pada kelamin pelaku untuk memuaskan nafsu bejadnya.


Kini Pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar