Polri Tangani Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2021
• Penyelesaian kejahatan perempuan sebesar 79,85% yaitu 5.637 perkara dari 7.059 perkara.
Kategori kasus yang diselesaikan berupa KDRT, perkosaan, pencabulan, pezinahan, eksploitasi ek/sex, pornografi/pornoaksi, asusila.
• Penyelesaian kejahatan anak sebesar 50% yaitu 2.483 perkara dari 4.957 perkara.
Kategori kasus yang diselesaikan berupa diskriminasi,
penelantaran, kekerasan fisik, kekerasan psikis, persetubuhan, pencabulan, eksploitasi ek/sek, melarikan anak, penculikan, pornografi/aksi ,aborsi, perkawinan
anak.
• Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sepanjang tahun 2021 dilaporkan berjumlah 23 kasus.
Sumber: Rilis Akhir Tahun 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar