Senin, 30 Desember 2019

SEORANG RESIDIVIS KASUS PENCURIAN DI TERJANG TIMAH PANAS UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA

Pada hari hari Senin tanggal 30 Desember 2019 sekitar pukul 16.30 wib Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengeringkus Seorang Residivis Pelaku Pencurian berinisial D als EJ (23th/lk) yang terjadi di Alun-alun Kapuas Jl. Rahadi Usman. Kec. Pontianak Kota yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku D als EJ (23th/lk) mengambil 1 Unit Handphone Merk Vivo Y93 Warna Starry Black Imei 1 : 864479049907398 Imei 2 : 864479049907380. Setelah melakukan interogasi awal terhadap pelaku, Pelaku mengakui atas perbuatannya dan mengaku melakukan aksinya besama satu orang rekannnya yang sekarang masih dalam pencarian.

Ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota ingin melakukan pengembangan di TKP lainnya Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan Petugas. Kemudian Petugas memberi tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh Pelaku, akhirnya petugas melakukan tindakan yang terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku tersebut dan membawa pelaku ke RS. Anton Soerjarwo Pontianak guna dilakukan pertolongan medis. Setelah dari RS. Anton Soerjarwo Pelaku dan beserta Barang Bukti hasil Pencurian di amankan ke Polresta Pontianak Kota Guna Penyidikan lebih Lanjut.

Bravo Jatanras, Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Mantap.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar