Pada hari ini Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira jam 23.00 wib Personil Jatanras Polresta Pontianak Kota telah mengamankan 1 (satu) Orang diduga Pelaku Tindak Pidana UU PORNOGRAFI.
Menindak lanjuti laporan polisi yang di laporkan oleh korban An. AEF (28th/pr) Personil Jatanras Polresta Pontianak Kota bertindak cepat melakukan serangkaian Penyelidikan. Sekira pukul 22.00 Wib Personil Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapat informasi bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Pornografi An. ASH (29th/lk) sedang berada di Jalan Tanjungpura Gang Asean No.51 Kec.Pontianak Selatan.
Tidak butuh waktu lama Personil Jatanras Polresta Pontianak Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung melakukan interogasi singkat terhadap pelaku tindak pidana Pornografi tersebut.
Hasil dari interogasi pelaku an. ASH (29th/lk) mengakui perbuatannya yang telah melakukan dengan sengaja menyimpan 1 buah kamera perekam Warna Hitam ukuran 2x2 Cm di lubang angin kamar mandi, pelaku an. ASH (29th/lk) menjelaskan bahwa melakukan tindak pidana tersebut karena keisengan semata, selanjutnya Personil Jatanras membawa pelaku dan barang bukti ke Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Bravo Jatanras, Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Mantap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar