Jumat, 06 Desember 2019

SEORANG PAMAN YANG TEGA MEMPERSETUBUHI KEPONAKAN BERHASIL DI AMANKAN UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA

Pada hari Jumat tanggal 05 desember 2019 sekira pukul 13.30 wib telah mengamankan 1 (satu) Orang diduga Pelaku Tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Pelaku M (42th/lk) merupakan paman dari korban. Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar