Pada hari minggu 1 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 wib Personil Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengeringkus Residivis Pelaku Curanmor dan Curat yang meresahkan warga Kota Pontianak. Pelaku berinisial S (47th/LK) mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 TKP yaitu :
1. JL. Prof M. Yamin Gg. Rawamangun (Kasus Curanmor).
2. JL. Tanjung Raya 1 (kasus Curanmor).
3. JL. Prof M. Yamin Gg. Rawamangun (Kasus Curat).
Dari tanggan Pelaku anggota Jatanras berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo V15 Pro hasil Curat, Sedangkan barang bukti Sepeda Motor hasil Curian masih dalam pencarian. Kemudian Pelaku beserta Barang Bukti hasil Pencurian di amankan ke Polresta Pontianak Kota Guna Penyidikan lebih Lanjut.
Bravo Jatanras, Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Mantap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar