Pontianak.Kalbar - Pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2022 sekira Pukul 18.00 wib personil unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan seorang pria an. AS (42th) yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat / curanmor) sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kuhp.
Berdasarkan laporan tersebut personil Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku dan melakukan analisa terhadap rekaman cctv di TKP yang sempat viral di media sosial. Dan diketahui bahwa terduga pelaku tersebut adalah AS (42th). Pada hari selasa 15 Maret 2022 personil Jatanras mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku sedang mengendarai kendaraan Vespa Piaggio hasil curian di dusun Mega Timur Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya.
Dengan cepat personil Jatanras segera meluncur ke lokasi tersebut dan berhasil meringkus terduga pelaku dan barang bukti, hasil interogasi singkat terhadap terduga pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya telah mengambil 1 Unit Sepeda Motor Jenis Vespa Piaggio tahun 2016 di Jalan Pangeran Natakusuma gg. Airlangga Kec. Pontianak Kota, pada hari senin 14 Maret 2022. Modus operandi terduga pelaku masuk ke garasi rumah korban dan menggambil kunci sepeda motor milik korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah korban.
Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar