Jumat, 11 Maret 2022

KOMPLOTAN PENCURI DI GUDANG PT. KALTIM ADI GUNA DERMAGA BERHASIL DI UNGKAP UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK.

 



Pontianak.Kalbar - Pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2022 sekira Pukul 09.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak telah berhasil mengamankan dua orang Pria yang berinisal R alias C (38th) dan JC (39th) diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kuhp.

Berdasarkan laporan polisi terkait tindak pidana adanya pencurian terhadap 122 karung pupuk jenis ureaprill ukuran 20 kg  dengan harga satuan Rp.497.000/karung dan 50 kg dengan harga satuan Rp.475.000/karung yang di simpan di dalam gudang PT.KALTIM ADI GUNA DERMAGA, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.80.000.000,-. Kemudian personil melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang berinisial R alias C di Sebuah Gudang di Jalan Khatulistiwa. Dengan sigap personil Jatanras langsung segera ke lokasi keberadaan pelaku tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. R alias C bahwa benar terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut berulang kali bersama seorang temannya yang berinisial JC. Atas informasi tersebut kemudian personil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial JC tersebut di Jalan Khatulistiwa Gang Darma Putra 6 Kec.Pontianak Utara. Hasil Interogasi terhadap terduga pelaku JC menerangkan bahwa saat melakukan pencurian  berperan  memanjat dari dinding belakang gudang yang sudah bolong dan mengambil pupuk yang tersusun rapi sedangkan terduga pelaku R alias C berperan menunggu di atas motor dan sambil memantau situasi di sekitar TKP.

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar