Pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wib Personil Jatanras melakukan Penangkapan terhadap seorang yang berinisial F (22th/pria) yang diduga Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan laporan polisi tersebut personil Jatanras berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku F (22th) sedang berada di rumahnya di Jalan Ya'm Sabran Kec. Pontianak Timur, kemudian personil Jatanras langsung menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kemudian personil Jatanras melakukan interogasi singkat kepada terduga pelaku tersebut mengakui Perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan aniaya terhadap korban, diduga Pelaku kesal terhadap korban karena kesal membuat keributan di kamar Hotel Kartika dan menumpahkan minuman alkohol, karena terduga pelaku di pengaruhi minuman keras terduga pelaku langsung mengikat kaki korban dengan kain, memukul berulang kali dibagian wajah korban sehingga mengakibatkan memar dan setelah itu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kini terduga pelaku telah diamankan ke Polresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar