Jumat, 24 Desember 2021

SEORANG PRIA PELAKU PENGANIAYAAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM BERHASIL DIAMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 24 Desember 2021 sekira Pukul 18.45 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapatkan Informasi dari Warga telah terjadi keributan di Rumah Makan Melda Jalan Tanjungpura Pontianak.

Terkiat adanya informasi dari masyarakat tersebut Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota beserta Unit PRC Samapta Polda Kalbar dan Personil Sat Lantas Polresta Pontianak Kota meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP Personil Unit Jatanras langsung mengamankan Pelaku dan Barang Bukti dan mengarahkan korban untuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setiba di Polresta Pontianak Kota Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota melakukan Intrograsi singkat terhadap pelaku yang berinisial F alias A (38th/pria) bahwa benar pelaku melakukan Penganiayaan terhadap korban, penyebab diduga pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dalam pengaruh minuman keras dan tersinggung dengan salah satu pengunjung saat saling pandang dan pelayan rumah makan melda terlambat melayani pelaku sehingga Pelaku marah.

Menurut keterangan Korban, Pada saat korban makan bersama istrinya kemudian Pelaku membanting piring makan hingga pecah dan memukul salah satu pengunjung rumah makan Melda dan sehingga terjadi perkelahian, kemudian terlapor mengambil pisau yang berada di etalase makanan dan kemudian di rebut oleh Korban sehingga melukai jari telunjuk sebelah kanan Korban hingga robek dan mendapatkan 4 jahitan.

Kini Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar