Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 1 Desember 2021 sekira Pukul 04.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria yang memasuki rumah warga dan membawa Senjata Tajam sebagai mana dimaksud dalam Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 terduga pelaku yang berinisial SI (29 th).
Mendapat informasi dari masyarakat terkait ada orang yang mencurigakan hendak masuk ke rumah warga di Jalan KS. Tubun Pontianak. Atas informasi tersebut dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.
Hasil dari penggeledahan dan Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah membawa sebuah Senjata Tajam jenis Pisau dengan panjang 20cm yang disimpan pelaku dipinggang sebelah kanan.
Kini Pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar