Sabtu, 18 Desember 2021

PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN DI JALAN SEPAKAT 2 GANG ANGGREK NO. 11 A KEC. PONTIANAK TENGGARA.

 


Pada hari Jum'at tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 Wib Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota telah mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan Sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan 351 KUHP yang terjadi di Jl. Sepakat 2 Gg. Anggrek Nomor 11 A Kec. Pontianak Tenggara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar