Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021 dalam rangka melakukan kegiatan Ops Pekat Kapuas 2021 Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian. Kemudian personil bergerak cepat mendatangi TKP Perjudian tersebut di Jalan Tabrani Ahmad Gg. Peramas Dalam Kec. Pontianak Barat dan di Jalan Sultan Muhammad Pangkalan Sampan.
Personil Unit Jatanras telah berhasil mengamankan total 10 (sepuluh) orang pria yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Remi Box di 2 (dua) TKP yang berbeda.
Dari TKP Judi di Jalan Tabrani Ahmad Gg. Peramas Dalam Kec. Pontianak Barat Unit Jatanras berhasil mengamankan 6 (enam) orang pria diduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian dan Barang Bukti berupa 2 set kartu remi box yang telah digunakan, 2 lusin kartu remi belum digunakan, Uang tunai sebesar Rp.1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah).
Kemudian dari TKP Judi di Jalan Sultan Muhammad Pangkalan Sampan Unit Jatanras berhasil mengamankan 4 (empat) orang pria diduga pelaku tindak pidana Perjudian dan barang bukti berupa 1 set kartu remi box yang telah digunakan, 4 set kartu remi belum digunakan, Uang tunai sebesar Rp.380.000 (tiga ratus delapan ribu rupiah ).
Kini Pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar