Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 sekira Pukul 19.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria Residivis Pelaku Curanmor yang berinisial H alias D (26th).
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Selasa, 5 Oktober 2021 sekitar pukul 03.00 wib Di Jalan Amanah Komp. Villa Sejahtera 2 Jalur 3 no 63 Kel. Parit Mayor Kec. Pontianak Timur, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi dari rekan pelaku yang terlebih dahulu sudah berhasil di amankan terkait kasus penadahan barang hasil kejahatan bahwa pelaku berada di Jalan Kebangkitan Nasional Kec. Pontianak Utara. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Residivis Pelaku Curanmor tersebut.
Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk kedalam perkarangan rumah korban dengan membawa motor honda jenis CBR 150cc warna merah tahun 2015 KB 2778 ZP Noka : MLHKC1797B5003376 Nosin : KC17E-2003378 tanpa seijin korban yang terparkir di teras rumah korban dalam keadaan kunci stang.
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar