Pontianak.Kalbar - Pada hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2021 sekira Pukul 17.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang berinisial MF (21th) pelaku melakukan Penganiayaan terhadap Ayah kandungnya yang berumur 42th.
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana KDRT yang terjadi pada hari Senin, 4 Oktober 2021 sekitar pukul 18.30 wib Di Jalan Pangeran Natakusuma Gg. Karang Anyar Kec. Pontianak Kota, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi dari Korban bahwa pelaku ada di rumahnya.
Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara memukul dengan menggunakan sebilah pedang Katana mengenai bagian kepala Korban hingga mengalami luka dengan 5 jahitan.
Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, Sedangkan Barang Bukti masih dalam Proses Pencarian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar