Kamis, 07 Oktober 2021

KARENA MENGGASAK RUMAH MAKAN SEORANG PRIA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 06 Oktober 2021 sekira Pukul 13.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial H alias A (40th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Rabu, 28 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 wib Di Rumah Makan Bundo Liza Jalan Gusti Sulung Lelanang Kec. Pontianak Selatan, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi dari Anggota Polsek Pontianak Kota bahwa Pelaku sudah berhasil di Amankan. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah menggambil 2 Buah mesin air merk Sanyo, 1 Buah Mixer dan 2 Buah Tabung Gas 5,5 Kg. Kemudian barang bukti hasil curian tersebut di jual pelaku kepada orang lain yang kini dalam proses Penyelidikan.


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polsek Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar