Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira Pukul 13.45 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Tindak Pidana TIPU GELAP Sepeda Motor yang berinisial I (27th/pria) dan Dua orang Pelaku tindak pidana penadah barang hasil curian yang berinisial F (39th/pria) dan Z alias P (40th/pria).
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max KB 6605 NI tahun 2019 Noka : MH3SG3190KK625035 Nosin : G3E4E1516635 yang terjadi pada hari Senin, tanggal 6 September 2021 sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Ya'm Sabran Gg. Tanjung Ria Kel. Pontianak Timur, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi dari Personil Polsek Timur bahwa Pelaku berinisial I telah diamankan di Polsek Pontianak Timur dalam perkara lain.
Kemudian Unit Jatanras melakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial I dan dari pengembangan tersebut unit Jatanras mendapatkan Informasi identitas kedua pelaku Penadahan dan lokasi tempat keberadaan pelaku. Dengan cepat unit Jatanras mencari dan berhasil mengamankan kedua pelaku penadahan tersebut.
Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar