Jumat, 10 September 2021

NEKAD MENCURI 11 TABUNG OKSIGEN MILIK RS. BHAYANGKARA PONTIANAK, DUA ORANG PRIA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA


 Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 10 September 2021 sekira Pukul 14.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Dua orang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial RP (22th/pria) dan MR (21th/pria). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Kamis, 9 September 2021 sekitar pukul 18.00 wib TKP RS. BHAYANGKARA PONTIANAK di Jalan KS. Tubun No. 14 Kel. Akcaya Kec. Pontianak Selatan, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi keberadaan Pelaku di sekitaran Parkiran RS. Bhayangkara Pontianak dengan cepat Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku. Setelah mengamankan kedua Pelaku Unit Jatanras Segera meluncur ke tempat penyimpanan barang bukti Tabung Oksigen hasil pencurian tersebut di simpan.


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan 1 (satu) Unit mobil Pick Up Carry warna hitam, untuk membawa 11 (sebelas) tabung Gas Oksigen ukuran 6 (enam) meter kubik yang disimpan di lorong isolasi di TKP dan terlapor diketahui karena terekam CCTV. Atas kejadian tersebut Pihak RS. BHAYANGKARA PONTIANAK mengalami kerugian Rp. 24.000.000,-


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar