Rabu, 09 November 2022

TIDAK SAMPAI 24 JAM TIM GABUNGAN JATANRAS  SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK DAN SAT RESKRIM POLSEK PONTIANAK KOTA BERHASIL MENGUNGKAP PELAKU KASUS PEMBAKARAN OPLET.

 


Pontianak.Kalbar - Kasat Reskrim Polresta Pontianak menyampaikan bahwa tidak sampai 1 X 24 Jam telah terungkapnya pelaku pembakaran Oplet yang terjadi di Jalan Prof M Yamin depan Ruko No. 18 Kecamatan Pontianak Kota pada hari Rabu 6 Nopember 2022 sekira pukul 02.40 WIB yang mana kejadian tersebut sempat Viral di Medsos.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P. di ruang kerjanya, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 9 Nopember 2022 sekira pukul 20.37 WIB Tim gabungan personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak bersama anggota Sat Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus Pelaku yang berinisial U (59th/pria) ditempat Kios milik pelaku berjualan, (10/11/2022).

Menurut hasil dari Intrograsi singkat pelaku mengakui atas perbuatannya dan Pelaku melakukan dengan cara terlebih dahulu menyiram bagian dalam mobil dengan cara menggunakan bbm jenis Pertalite, setelah itu korban mengambil botol kopiko lalu mengisinya dengan Pertalite setalah itu di beri sumbu sabut kelapa, kemudian sumbunya di bakar dengan menggunakan korek gas merk hokkay, setelah api menyala lalu di lemparkan ke dalam mobil sehingga mobil terbakar, selanjutnya itu pelaku lari kaerah SPBU, Ujar Kasat Reskrim.

Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Pontianak kota guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku terancam dikenakan Pasal 187 KUHP Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun, tutur Kasat Reskrim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar