Selasa, 22 November 2022

BEJAT SEORANG AYAH TIRI TEGA MELAKUKAN PENCABULAN TERHADAP ANAK TIRI BERULANG KALI DARI TAHUN 2021 HINGGA 2022.

 


Pontianak.kalbar, Pada tanggal 14 November 2022 Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapakan laporan dari warga terkait peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban, Kasat Sat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P memberikan perintah langsung kepada Anggota Unit Jatanras dan Unit PPA untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, Selasa (22/11/2022).

Kemudian personil  Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku Pencabulan anak dibawah umur tersebut yang mana terduga berinisial AM (43th) merupakan Ayah tiri korban. Kemudian pada hari Selasa, 22 Nopember 2022 sekira pukul 14.30 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan mendatangi pelapor di rumah pelapor di Jalan Prof. M. Yamin Pontianak dengan segera anggota Jatanras meluncur ke lokasi tersebut. Setiba dirumah pelapor terduga pelaku langsung diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak, Ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi singkat terhadap diduga pelaku yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berumur (15th) tersebut sejak tahun 2021 hingga bulan April 2022, terduga pelaku melakukan pencabulan di rumah terduga pelaku di Jalan Petani kota Pontianak. Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut, tutur Kasat Reskrim.

Keterangan dari kasat Reskrim Polresta Pontianak Tersangka di ancam dengan pasal 82 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-undang, tutup Kasat Reskrim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar