Rabu, 21 Juli 2021

TIDAK BUTUH WAKTU LAMA KOMPLOTAN PELAKU CURAT BERHASIL DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK

 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira Pukul 14.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan 3 Pria Komplotan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang berinisial A alias S (30th) Residivis, ZF alias O (31th) Residivis dan GP alias G (25th). 


Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah melakukan pencurian yang terjadi di Jalan Tanjung Raya II Komp. Royal Mansion blok B no 2 Kel. Parit Mayor Kec. Pontianak Timur Pada hari Rabu 19 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 wib.

Pelaku mengambil barang-barang milik Pelapor berupa 1 ( satu ) buah Kaca mata merk Versace, 1 ( satu ) buah Kaca mata merk Glasses, 8 ( delapan ) macam jam tangan berbagai merk, 1 ( satu ) buah tas wanita merk Charles Keith warna hijau, 1 ( satu ) pasang sepatu merk Leopard warna merah, 2 ( dua ) buah cincin imitasi, 4 ( unit ) kalung imitasi, 1 ( satu ) buah gelang emas putih, 1 ( satu ) buah cincin emas putih, 1 ( satu ) buah topi Converse, 1 ( satu ) buah tas ransel loreng, 1 ( satu ) unit speaker aktif merk harman kardon, 1 ( satu ) unit alat pengecas laptop dan uang tunai Rp. 450.000,- yang di simpan oleh Pelapor di ruang keluarga dan di dalam kamar. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar