Rabu, 14 Juli 2021

SEORANG PEMUDA PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR BERHASIL DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA DAN UNIT PRC POLDA KALBAR.


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira Pukul 01.15 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota bersama Personil PRC Polda Kalbar telah berhasil mengamankan seorang Pria berinisial WA (18th) yang di duga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi Pada hari Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Habizard kost Jalan Prof M Yamin Gang usaha baru 1 Pontianak.

Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah melakukan Persetubuhan terhadap Korban sebut saja namanya mawar (17th).  

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar