Senin, 06 Januari 2020

SEORANG PELAKU CURANMOR BERHASIL DI CIDUK UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA


Pada hari hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 wib Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengeringkus Seorang Pelaku Curanmor berinisial RZ (29th/lk), dimana Pelaku melakukan aksinya di Jalan Putri Candramidi Kel. Sungai Bangkong Kec. Pontianak Kota yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 11.00 Wib.


Setelah melakukan Penyelidikan unit Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku, dengan bertindak cepat Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak butuh waktu lama Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota mengungkap pelaku curanmor tersebut.


Pelaku RZ (29th/lk) mengambil 1 Unit Sepeda Motor Merk Vario 125 Tahun 2018 Warna Merah dengan Nopol KB 6938 QV, Noka : MH1JM5118JK141217 Nosin : JM51E1141095. Setelah melakukan interogasi awal terhadap pelaku, Pelaku mengakui atas perbuatannya dan Pelaku mengatakan bahwa Barang Bukti yang pelaku ambil telah di jual kepada seseorang yang kini masih dalam pencarian. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polresta Pontianak Kota untuk Penyidikan lebih lanjut.


Bravo Jatanras, Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Mantap.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar