Selasa, 21 Januari 2020

2 REMAJA DI RINGKUS UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA



Pontianak - Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira jam 18.30 wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial DP (21th/lk), VF (16th/lk) dan 1 (satu) orang pelaku pertolongan jahat yang berinisial K als NA (55th/pr). Pelaku melakukan aksinya di Sejarah Gg. Bukit Saran Kost Bu Ati Kec. Pontianak Kota, yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib.

Pelaku mengambil 1 Unit Handphone Merk Vivo V9 Warna Hitam dengan No Imei 1 : 868889037383632 No Imei 2 : 868889037383624 yang diletak diatas tempat tidur korban.

Setelah melakukan Penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku an. DP (21th/lk) dengan bertindak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Dari pengakuan Pelaku an. DP (21th/lk) yang bersangkutan melakukan aksinya besama VF (16th/lk) dan menggadaikan Handphone hasil curian tersebut kepada sdri. K als NA (55th/pr). Tidak dibutuhkan waktu yang lama anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku lainnya dan hasil dari introgasi singkat ke 3 (tiga) terduga pelaku mengakui perbuatanya.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar