Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2023 sekira Pukul 21.30 wib Personil Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Residivis Pelaku Curanmor yang berinisial MS (36th) dan EA (32th).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Indra Asrianto, S.IK., M.A.P. membenarkan terkait hal penangkapan 2 orang Residivis Curanmor tersebut, awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya laporan pencurian sepeda motor Jenis Yamaha Vixion tahun 2009 Noka MH33C10029KI86394 dan Nosin 3C1187472 Nopol KB 4777 AB yang pada hari Selasa tanggal 15 november 2022 sekitar jam 16.00 wib di Jalan Perdana gg. Amali Kel. Bansir Darat Kec. Pontianak Tenggara. Kemudaian saya memperintahkan kepada anggota Unit Jatanras melalui Kanit Jatanras Iptu Zainal Abidin, SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait perkara tersebut, Ucap Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan personil mendapat informasi bahwa ada 2 (dua) orang laki - laki diduga pelaku yang sebelumnya tidak diketahui namanya sedang menguasai Barang Bukti 1 (satu) unit motor jenis yamaha vixion milik korban dan diketahui keberadaan kedua diduga pelaku tersebut sedang berada Jl. 28 Oktober Kec. Pontianak Utara. Mengetahui informasi tersebut personil menuju ke alamat yang dimaksud. Setibanya dialamat tersebut personil melakukan penangkapan terhadap kedua orang diduga pelaku yang sedang menguasai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha vixion.
Setelah dilakukan interogasi singkat kedua orang tersebut diketahui berinisial MS (36th) dan EA (32th) yang mana keduanya merupakan residivis kasus curanmor dan mengakui perbuatannya secara bersama - sama telah melakukan curanmor. Dari hasil interogasi singkat kedua diduga pelaku mengakui telah melakukan curanmor jenis sepmot vixtion di Perdana gg. Amali Pontianak Tenggara sesuai dengan laporan polisi tersebut di atas.
Kedua pelaku tersebut juga mengakui bahwa telah melakukan Curanmor di TKP lainnya yaitu di Jalan Sawo No. 50 Kec. Pontianak Barat, adapun motor yang diambil yaitu 1 (satu) unit motor merk Honda Vario Nopol KB 4950 OZ warna biru tahun 2014 dengan Noka MH1JFF117EK362023 dan Nosin JFF1E1361584. Yang kemudian mereka jual kepada seseorang yang tidak dikenal dan bertransaksi di Kec. Selakau Kab. Sambas seharga Rp.4.000.000,.(empat juta rupiah) dari hasil penjualan sepmot vario tsb oleh kedua pelaku di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu untuk digunakan dan dinikmati sendiri, Ucap Kasat Reskrim.
Kini kedua pelaku Curanmor tersebut sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut dan Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, tutup Kasat Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar