Pontianak - Personil Polresta Pontianak melakukan pemantauan dan himbauan kesejumlah apotek dan toko obat yang berada diwilayah hukum Polresta Pontianak, Sabtu (22/10/2022).
Adapun maksud dan tujuan tersebut merupakan tindak lanjut adanya rilis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOMRI) tentang penarikan peredaran obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol di luar ambang batas aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar