Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 sekira Pukul 14.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana Judi Togel sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP.
Mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi togel di Jalan Pak Kasih depan Pelabuhan Dwikora Pontianak, kemudian Personil Jatanras segera menuju ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan kedua orang pria yang di duga sebagai pelaku tindak pidana Judi Togel.
Atas dari introgasi singkat terhadap terduga pelaku an. A alias D (62th/pria) bahwa benar yang bersangkutan menerima judi togel melalui sms yang di kirim oleh pemasang dan hasil penggeledahan di dapati satu unit Handphone merek I-CHERRY warna hitam yang berisikan rekapan pasangan nomor togel, kemudian angka - angka tersebut di kirim ke pada diduga bandar lain a.n. RJ (54 th/pria).
Kemudian anggota Jatanras melakukan pengembangan terhadap terduga RJ dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di salah satu rumah makan di depan Pelabuhan Dwikora Jalan Pak Kasih Kec. Pontianak Kota dengan sigap personil Jatanras langsung mengamankan terduga pelaku tindak pidana judi togel tersebut.
Hasil Intrograsi dan penggeledahan kepada terduga pelaku tindak pidana Judi Togel tersebut di temukan uang pasangan Togel sebesar Rp. 1.572.000,- rekapan nomor di handphone, dan satu unit handphone merk vivo warna merah sebagai sarana menerima pesanan togel.
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar