Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang - undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Terdapat 5 Unit yang menangani Perkara diantaranya :
1. Unit I HARDA : Menangani Kejahatan yang Menyangkut Harta dan Benda.
2. Unit II Ekonomi : Menangani Kejahatan yang Menyangkut Tentang Ekonomi.
2. Unit II Ekonomi : Menangani Kejahatan yang Menyangkut Tentang Ekonomi.
3. Unit III Resum : Reserse Umum
a. Subnit 1 Judisila : Menangani Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Umum.
b. Subnit 2 PPA : Menangani Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak.
4. Unit IV Tipidter : Menangani Kejahatan Tindak Pidana Tertentu / Lex specialis.
5. Unit V Tipikor : Menangani Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar