Jumat, 08 Juni 2018

Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota

JATANRAS (Kejahatan dan Kekerasan ) Sat Reskrim Polresta pontianak yang  bertugas Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kesopanan, penghinaan dan penistaan, membuka rahasia, kemerdekaan seseorang, jiwa, penganiayaan, pencurian, perampokan, pemerasan, ancaman, penghancuran/merusak barang, usaha pelacuran, perjudian, pornografi/asusila, kejahatan jalanan (street crime) meniadakan rasa takut dan kekhawatiran bagi semua orang (fire of crime)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar