Pontianak.Kalbar - Mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya diduga terjadinya tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda beat tahun 2012 warna merah KB 4362 BQ noka MK1JF51E3420020 Nosin JF51E-3420020STNK An. MAHYUS EFFENDI pada hari Jumat tanggal 25 Nopember 2022 di Jalan Tanjung Pura Gg. Landak Kec. Pontianak Selatan, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P. memperintahkan kepada anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk segera melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Setelah kami mendapakan Laporan dari warga terkait adanya tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis honda Beat yang terjadi di jalan TanjungPura Gg. Landak Kec. Pontianak Selatan, saya langsung memperintahkan kepada unit Jatanras agar melakukan penyelidikan dan segera mengungkap perkara tersebut, ujar Kasat Reskim (06/12/2022).
Kemudian pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 21.00 wib unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada di jalan Tanjung pura depan warkop sari wangi Kel Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Selatan. Mendapatkan informasi tersebut unit Jatanras menuju alamat tersebut, sesampai dialamat yang dimaksud unit Jatanras melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana penggelapan a.n . RA (34 th) beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda beat tahun 2012 warna merah KB 4362 BQ noka MK1JF5130CK415654 Nosin JF51E-3420020 STNK An. MAHYUS EFFENDI, yang mana saat dilakukan penangkapan sepeda motor tersebut masih dalam penguasaan terduga pelaku, ucap Kasat Reskrim.
Menurut hasil dari Intrograsi singkat pelaku mengakui atas perbuatannya dan terduga pelaku beralasan kepada korban untuk meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli arak, namun sepeda motor korban tidak di kembalikan oleh terduga pelaku. Dan menurut keterangan terduga pelaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk kepentingan transportasi sehari-harinya, Ujar Kasat Reskrim.
Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP terancam pidana penjara paling lama 4 tahun, tutup Kasat Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar