Minggu, 08 Agustus 2021

PELAKU PENCURIAN PERHIASAN DI JALAN PERDANA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTAPONTIANAK KOTA.


 Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira Pukul 15.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Tindak Pidana Pencurian berinisial PB (33th/pria). 

Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Selasa 22 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 wib di Jalan perdana Komplek Bali Agung 2 nomor 3 A kelurahan parit tokaya kecamatan Pontianak Selatan, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi keberadaan Pelaku dengan cepat Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku.

Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan Pencurian sebanyak 37 perhiasan jenis cincin kalung gelang dan liontin yang disimpan pelapor sebelumnya di dalam sebuah lemari baju lantai dasar rumah pelapor ternyata sudah tidak ada Atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp. 35.106 .300 ( tiga puluh lima juta seratus enam ribu tiga ratus rupiah ).

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar