Senin, 08 Juni 2020

MELAKUAKAN PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUM 3 ORANG REMAJA DI AMANKAN UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA


Pontianak – Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii, S.Ik Menjelaskan “bahawa benar Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira jam 13.30 wib Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 3 (tiga) Orang Remaja yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur. Pelaku melakukan aksinya di Rumah Kos Jl. Karet Komplek Didis Permai No. D9 kel. Sei. Beliung Kec. Pontianak Barat, ujar Kasat Reskrim”.
“Menindak lanjuti laporan polisi, Unit Jatanras Bergerak cepat mencari informasi keberadaan ke terduga pelaku. Mendapati informasi dari masyarakat tentang keberadaan Terlapor an. EP alias E (21th/lk) Personil Jatanras melakukan intrograsi singkat terhadap terduga pelaku yang bersangkutan mengakui perbuatannya dimana terduga pelaku melakukan aksinya bersama tiga teman lainnya an. W (20th/lk), N alias R (18th/lk) dan I (masih DPO), tutur Kasat Reskrim”.
Selanjutnya Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota bergegas cepat mengamankan kedua pelaku lainnnya an. W (20th/lk), N alias R (18th/lk) dan satu orang pelaku an. I (masih DPO), Ujar Kasat Reskrim”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar