Senin, 30 Juli 2018

PELAKU AKSI PENCURIAN DI ALFAMART BERHASIL DI RINGKUS UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA

Pada Tanggal 30 Juli 2018 Sat Reskrim Melakukan Press release kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Alfa Mart Jl. Parit H Husein 1 Kec. Pontianak Tenggara dan Curanmor di Jl. Sepakat 2 gg. Ilmu kelautan kec. Pontianak Tenggara. Anggota Unit Jatanras berhasil mengamankan 4 orang Pelaku diantaranya 1 orang Wanita. Pelaku berinisial N, LH, R dan M (wanita) beserta barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda supra Vit, TV LG 21 inc dan Samsung Galaxy Tab V 3.

Press release dipimpin Langsung Oleh Bapak Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol. Wawan Kristyanto, S.ik dan Di dampingi  oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Kompol M. Husni Ramli, S.ik., MH. Atas Perbuatannya Para Tersangka di Jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Hukuman diatas 5 Tahun Penjara dan 480 KUHP dengan Hukuman kurungan Paling lama 4 Tahun.
.
.
.






@pnc_poldakalbar @pccpolrestaptk_
@polisi_indonesia @divisihumaspolri @pontianakmedia @informasipontianak @husni_ts03
#polisirepublikindonesia #polrestapontianakkota #poldakalbar #satreskrimpolrestapontianakkota #kalbar #pontianak #pontianakinformasi #fightcrime #turnbackcrine #crimehunter #breakinhnews #beritakriminal #beritabiral #polisihebat #polisijaya #jatanraspolrestapontianakkota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar