Kamis, 09 Desember 2021

Tertangkap!!! Pria Pelaku Pemerasan di Kota Pontianak yang Video Aksinya Viral di Medsos.

 



Hasil dari Patroli Cyber di Media Sosial Personil Mendapatkan Informasi bahwa ada Seorang Pria yang terekam pada saat melakukan memerasan yang terjadi di Jln. Perintis Kemerdekaan di depan kampus STIP Kec. Pontianak Timur terhadap pengemudi mobil.

Ketika pukul 18.00 wib Personil Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapatkan Informasi bahwa seorang laki-laki terduga pelaku pemerasan yang viral tersebut sudah berhasil di aman kan oleh personil Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Utara Aipda Agus Sapriadi, S.Sos dan Aipda Ade Supriadi dirumah terduga pelaku di Jalan Khatulistiwa Gg. Teluk Melanau, Siantan Hilir Pontianak.

Kemudian Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota meluncur ke Polsek Pontianak Utara. Setiba disana personil Jatanras melakukan Intrograsi singkat terhadap seorang pria terduga pelaku pemerasan tersebut yang diketahui berinisial SB (28th).

Adapun kronologis kejadiannya pada hari Kamis, 9 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib di Jln. Perintis Kemerdekaan di depan kampus STIP Kec. Pontianak Timur terduga pelaku SB, (28 thn) telah melakukan pemalakan kepada korban seorang laki-laki pengendara mobil dengan cara mengatakan bahwa pengendara mobil tersebut telah menyenggol sepeda motor istri pelaku yang saat itu sedang hamil, selanjutnya pelaku meminta pertanggung jawaban dengan cara minta uang sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu) kepada korban selanjutkan korban menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) kepada pelaku selanjutnya korban pergi meninggalkan TKP.

Dan hasil dari pengakuan terduga pelaku yang bersangkutan sebelumnya kerap melakukan hal yang sama yaitu pemerasan di berbagai TKP di daerah Batulayang Jl. Khatulistiwa ada 4 tkp dan 1 tkp di depan Gg. Teluk Melanau Jl. Khatulistiwa dengan modus yang sama dan mendapatkan hasil kisaran sebesar Rp 100.000 - Rp 200.000.

selanjutnya terduga pelaku pemerasan tersebut diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar