Rabu, 01 Desember 2021

PELAKU CURANMOR DI JALAN MUJAHIDIN DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.

 



Pontianak.Kalbar - Pada hari Selasa, tanggal 30 November sekira Pukul 20.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pencurian (Curanmor) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang berinisial CH (42th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 16.43 wib di Jalan Mujahidin depan Cafe Safira. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Ya'm Sabran Kec. Pontianak Timur. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Pencurian tersebut. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih pada saat kejadian sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci stang sehingga terduga pelaku merusak kunci stang sepeda motor milik korban. 


Kini Pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar