Minggu, 12 Desember 2021

Gasak Uang 10 Juta Rupiah Seorang Pria Pelaku Pencurian di Ringkus Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Minggu, tanggal 12 Desember 2021 sekira Pukul 15.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial JJ (34th) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi pada hari Rabu 15 September 2021 sekira pukul 12.00 wib di Jl. Karya Bakti Komp.PGSD Rt.004 Rt.008 Kel.Akcaya Kec.Pontianak Selatan. 


Terkiat adanya laporan polisi terhadap kasus pencuraian dengan pemberatan dan mendapatkan bukti rekaman CCTV Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Raya Desa Kapur Komp. Residence Borneo dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut. 


Hasil dari penggeledahan dan Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan Pencurian dengan cara masuk melalui pintu samping rumah korban yang tidak terkunci dan masuk ke kamar korban kemudian mengambil uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di simpan di dalam laci lemari. 


Kini Pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar